13.1 C
New York
Monday, May 25, 2026

Buy now

spot_img

Kejati Bengkulu Tahan Tersangka Penjual Oli Palsu

BencoolenTimes.com, – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka berinisial AN dalam perkara penjualan 20 botol oli palsu dari tim penyidik indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Usai menerima pelimpahan tahap 2, tim JPU kemudian meneliti kelengkapan berkas dan barang bukti serta kesehatan tersangka. Dari hasil penelitian tersebut, JPU berkesimpulan menahan tersangka AN Warga Kabupaten Lebong selama 20 hari kedepan di Rutan Bengkulu guna mempermudah proses penuntutan.

Baca Juga  Ratusan Dus Minyak Goreng Merk MinyaKita Palsu Diamankan Polisi

Tersangka AN dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf e pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Memang benar kami telah menerima pelimpahan tahap 2 dari tim Penyidik indagsi Ditresktimsus Polda Bengkulu dengan tersangka berinisial AN Warga Lebong dalam perkara penjualan 20 botol oli palsu dan berdasarkan kesimpulan serta petunjuk pimpinan serta untuk mempermudah proses penuntutan tersangka kami tahan,” kata Dinar Waloeka Tim JPU Kejati Bengkulu.

Baca Juga  Belasan Orang Diperiksa, Satu Tersangka Sudah Ditetapkan

Dinar menerangkan, kronologis penangkapan tersangka berawal pada 3 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB lalu di Bengkel yang ada di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong. Anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyelidikan terhadap peredaran Oli Palsu.

Kemudian pada saat sampai di Bengkel, ditemukan botol bekas Oli MPX 2 yang sudah dijual kepada konsumen di teras bengkel, pada saat di lakukan scan barcode pada botol tersebut muncul alamat web : AHMTO sementara Oli MPX 2 yang asli pada saat di scan barcode akan muncul AHM.TO.

Baca Juga  Forkopimda Provinsi Bengkulu Sambut Kapolda Baru

Selanjutnya, tim Polda menanyakan kepada tersangka AN dimana keberadaan barang-barang yang lain dan ditunjukan 20 botol MPX 2  menggunakan stiker barcode pada tutup botol warna biru dan 39 botol MPX 2 tanpa menggunakan stiker barcode pada tutup botol warna biru.

Berdasarkan keterangan saksi dan 2 alat bukti, akhirnya AN ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit 1 indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan kasusnya kemudian bergulir ke Kejati Bengkulu untuk selanjutmya disidangkan nantinya. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!