BencoolenTimes.com, – Seorang pemuda inisia AL (18) warga Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan oleh DE (39) atas dugaan penyebaran foto bermuatan porno grafi dan melanggar undang undang transaksi elektronik atau ITE.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudrno, Senin (31/10/2022) mengatakan, dugaan penyebaran poto bermuatan pornografi terjadi Sabtu 29 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 WIB, ketika orangtua korban didatangi wali kelas korban yang memberitahukan bahwa foto pornografi korban di sebarkan oleh terlapor melalui Media Sosial Whatsap grup kelas korban.
Kemudian, orangtua korban mendatangi Sekolah korban. Sesampai di sekolah orangtua korban berserta dewa guru meminta keterangan korban terkait masalah foto bugil korban tersebar di sekolah.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami depresi dan ketakutan, selanjutnya korban melaporkan kepada pihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut.
“Laporannya sudah diterima dan akan ditindaklanjuti,” kata Sudarno. (Bay)



