Friday, September 13, 2024
spot_img

Sebelum Daftar, KPU Ingatkan Parpol Harus Selektif Menerima Paslon, Terutama Mantan Napi Korupsi

BencoolenTimes.Com, – Gaung bakal majunya mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin, banyak mendapat sorotan. Terutama terkait statusnya sebagai mantan napi korupsi.

Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni, SE ketika ditanya terkait bakal mendaftarnya mantan napi korupsi, mengingatkan agar partai politik (parpol) pengusung bakal calon, selektif menyangkut administrasi sebelum mendaftarkan paslon yang diusung.
“Kami mengingatkan itu, dan sebelum masuk KPU tentu ini ada partai politik yang akan mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati. Artinya, ketika penjaringan, penyeleksian di internal parpol, juga harus mengacu pada syarat pencalonan,” jelas Emex.
Jangan sampai, lanjut Emex, syarat pencalonan itu tidak terpenuhi. Sehingga sebelum didaftarkan, syarat pencalonan itu sudah diseleksi parpol pengusung.
Terkait status Agusrin, Emex menegaskan KPU Provinsi Bengkulu belum menerima dokumen resmi administrasi pencalonan yang bersangkutan.
Meski demikian, Emex mengakui, sudah melihat surat dari Lapas Sukamiskin maupun dari Bapas Bandung. “Surat itu kan tersebar di WA (WhatsApp). Secara resmi, dokumen itu kami (KPU) belum terima,” kata Emex.
Terkait surat Lapas dan Bapas itu, Emex menjelaskan, nantinya KPU bersama tim kelompok kerja (pokja) pencalonan, tentu akan mengecek dan mengonfirmasi dokumen tersebut.
Tim pokja itu terdiri dari Pengadilan Tinggi Bengkulu, Polda Bengkulu, Kejati Bengkulu dan Dinas Diknas Provinsi Bengkulu.
“Kita lihat nanti kalau dokumen resmi pencalonan sudah didaftarkan, secara resmi. Apakah nanti ada (surat Lapas dan Bapas) dokumen itu juga, tentu akan kita cek dan konfirmasi,” jelas Emex.
Intinya, lanjut Emex, setiap paslon yang diusung agar memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 1 Tahun 2020.
PKPU tersebut tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.
Aturan menyangkut mantan napi, syarat pencalonan diatur Pasal 4 ayat (2a) jo Pasal 4 ayat (2d) PKPU 1/2020.
Ayat (2a) menyebutkan “bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.
Ayat (2d) “terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon”.
Ditanya apakah KPU akan mengacu pada surat Bapas Bandung? Surat itu menyatakan Agusrin baru selesai menjalani pidananya pada 12 Desember 2016, dalam artian, jika dihitung 5 tahun maka Agusrin baru mendapat hak politiknya atau baru bisa ikut Pilkada setelah Desember 2021.
“Ya lihat nanti setelah kami terima dokumen resmi dari Bapas itu. Intinya, kita berpegang pada PKPU Nomor 1/2020 dan itu berlaku di seluruh Indonesia,” tukas Emex.(bro)

Related Articles

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!