23 C
New York
Thursday, May 28, 2026

Buy now

spot_img

Sedang Asik Tenggak Miras, Tiga Pembobol Warung Tuak Dibekuk

BencoolenTimes.com, –  Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu berhasil meringkus tiga orang tersangka tindak pidana pembobolan warung tuak, Senin (14/12/2020) malam.

Ketiga tersangka itu adalah HE (30), EK (25) dan AN (19) warga Kelurahan Bumi Ayu dan Kelurahan Kandang Kota Bengkulu. Mereka ditangkap saat asik menenggak Miras di daerah Kampung Bali Kota Bengkulu.

Tersanga membobol warung tuak milik Siska Dewi Yanto (50) warga Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu pada 8 September 2020 lalu.

Kapolsek Kampung Melayu, Iptu Surya R Purnama SH MH, Selasa (15/12/2020) mengatakan, aksi pembobolan itu dilakukan empat orang, tiga orang yang berhasil ditangkap tersebut.

Baca Juga  Proses Pelimpahan Tahap II Tunggu Kesehatan Tersangka AS Memungkinkan

Sedangkan satu orang lagi masih dalam pengejaran polisi karena melarkan diri ke luar Kota Bengkulu, namum untuk identitasnya sudah diketahui.

“Dari tiga tersangka yang berhasil kita amankan dua diantaranya adalah resedivis kasus tindak kriminal,” jelas Kapolsek.

Tersangka ini sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap saat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala II 2020 bersama Polres Bengkulu.

Aksi pembobolan tersangka berawal dari mereka nongkrong di warung tuak korban. Saat itu mereka dalam kondisi mabuk dan cuaca hujan, sehingga tersangka tidak langsung pulang.

Baca Juga  Dengan Alasan Sama, Pelimpahan Tahap II Mantan Dirut Bank Pemerintah Kembali Ditunda

Setelah korban tertidur, mereka langsung melancarkan aksinya. Saat beraksi, tersangka EK masuk kedalam warung melalui pintu belakang yang kuncinya hanya dihalang kayu dan mudah dibuka oleh tersangka.

Keempat terduga pelaku langsung berbagi tugas, ada yang ke kamar korban mengambil dua unit handphone android. Mereka juga mengambil tabung gas elpiji 3 kilo gram dan speaker aktif.

Untuk memuluskan aksinya, terduga pelaku sempat mengunci kamar korban dari luar agar korban tidak bisa keluar. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian kerugian Rp 4,7 juta.

Baca Juga  Ratusan Dus Minyak Goreng Merk MinyaKita Palsu Diamankan Polisi

“Semua barang curian belum sempat dijual, jadi digunakan oleh terduga pelaku. Saat ini penyidik masih mendalami kasus mereka untuk mengetahui apakah terlibat kasus kriminal lain di wilayah hukum Polsek Kampung Melayu atau tidak,” tutup Kapolsek. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!