14.8 C
New York
Sunday, March 23, 2025

Buy now

spot_img

Sederet Fakta Dibalik Penusukan Pedagang Ikan Pasar Minggu Hingga Tewas

BencoolenTimes.com, – Warga Jalan Merapi Raya Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu, Minggu (20/6/2021) sekira pukul 18.00 WIB, dihebohkan dengan peristiwa berdarah yaitu tewasnya Pedagang ikan Pasar Minggu Kota Bengkulu bernama Karyanto (40) warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu dalam kondisi bersimbah darah dengan luka tusukan.

Korban tewas ditangan DM (61), warga Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu yang berhasil dibekuk Anggota Reskrim Polsek Ratu Agung bersama Anggota Reskrim Polres Bengkulu usai kejadian.

DM Resmi menyandang status tersangka dari pihak kepolisian. Dibalik penusukan tersebut, ternyata terdapat sederet fakta.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady menjelaskan, korban diduga kerap menyakiti istrinya  yang merupakan mantan istri dari tersangka.

“Tersangka dulu memiliki istri lalu bercerai, karena istrinya ini berselingkuh dengan korban,” kata Yusiady.

Yusiady menuturkan, dari dendam lama itulah, awal dari peristiwa penusukan tersebut. Sebelum kejadian, korban mengancam mantan istri tersangka. Lalu pukul 14.00 WIB tersangka merencanakan akan bertemu dengan korban.

“Kemudian pada pukul 16.00 WIB, tersangka berrangkat untuk menemui korban, namun tersangka sudah menyiapkan senjata tajam jenis pisau dipinggangnya, yang dibawa sampai pukul 18.20 WIB  yang akhirnya bertemu dengan korban,” ungkap Yusiady.

Singkat cerita, sambung Yusiady, antara korban dan tersangka terlibat perkelahian hingga akhirnya, tersangka menusuk korban dibeberapa bagian badan korban.

“Pada saat kejadian tersangka menusuk korban sebanyak 11 kali dibagian kaki, lengan, bagian dada dan leher. Sementara dari keterangan tersangka, tersangka diantar oleh menantunya. Kita sekarang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mencari keterangan saksi dan menantunya yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat itu,” tutur Yusiady.

Yusiady mengungkapkan, tersangka usai melakukan aksinya sempat bersembunyi di Rumah warga karena takut di amuk massa.

“Setelah itu anggota Reskrim dan Satreskrim melakukan penangkapan,” jelas Yusiady.

Yusiady menambahkan, tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!