Bencoolentimes.com – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) terus dijalankan dalam upaya menumpas berbagai modus peredaran narkoba. Baik itu obat-obatan maupun narkoba jenis ganja dan sabu yang memang masih marak beredar di Kabupaten RL.
Hingga akhir Mei tahun 2023, tercatat sudah ada 28 Laporan Polisi (LP) yang ditangani Satrenarkoba Polres RL. Dimana dari 28 LP tersebut beberapa diantaranya sudah tuntas atau sudah tahap P21 sekaligus pelaksanaan pelimpahan tahap 2. Serta beberapa diantaranya masih dalam proses penyidikan serta sudah pelimpahan tahap I atau Berkas Perkara (BP).
Dijelaskan Kapolres RL AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra, S.Tr.K didampingi Kasi Humas Iptu S. Simanjuntak, dari 28 LP tersebut, mereka juga mengamankan berbagai barang bukti narkoba. Rinciannya yaitu 1,65 kg ganja, 62,85 gram sabu dan Hexymer sebanyak 5 ribu butir.
Sedangkan untuk tersangkanya, sambung Rizqi, yang berhasil diamankan dari 28 LP tersebut, sebanyak 31 orang. Dari 31 tersangka tersebut, ada dua tersangka perempuan, satu pelaku anak dan 28 orang tersangka pria dewasa.
‘’Total tersangkanya mencapai 31 orang, dengan rincian 28 pria dewasa, 2 pelaku perempuan dan 1 orang pelaku anak,’’ rinci Rizqi.
Ditambahkan Rizqi, Satresnarkoba Polres RL memastikan akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polres RL.
‘’Tapi untuk memaksimalkan kinerja kami polisi, tentunya tidak terlepas dari peran serta aktif masyarakat dalam membantu untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Jadi semakin cepat informasi disampaikan, maka semakin cepat juga kita lakukan tindak lanjut,’’ imbuh Rizqi.(OIL)