BencoolenTimes.com – Sempat dirawat Tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pemberian Fasilitas Pinjaman atau Kredit dari Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL berinisial WS, akhirnya resmi ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Untuk kelima tersangka lainnya sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 November 2025 sampai dengan tanggal 29 November 2025.
Sedangkan tersangka WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 sampai sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 sampai sekarang, tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit.
Bahkan sempat dua kali tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
”Kemudian pada hari ini Senin, tanggal 17 November 2025, Tersangka WS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka,” sampai Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada wartawan.
Saat ini, lanjut Vanny, Tersangka WS sudah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 17 November 2025.
”Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 17 November 2025 sampai dengan 6 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang,” lanjut Vanny.
Adapun peran dari Tersangka WS, ungkap Vanny, yaitu mempunyai otoritas penuh dalam hal pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bnagunan (HGB) sebagai Direktur di PT. BSS dan PT. SAL.
”Tersangka ini juga yang menandatangani pengajuan pinjaman ke salah satu bank plat merah tersebut,” imbuh Vanny.(OIL)



