BencoolenTimes.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu telah memfasilitasi penyelesaian sengketa agraria yang melibatkan masyarakat Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Utara dengan tiga perusahaan besar di wilayah tersebut, yaitu PT. Bima Bumi Sejahtera (BBS) di Mukomuko, PT. Bimas Raya Sawitindo (BRS) dan PT. Purna Wira Darma Upaya (PDU) di Bengkulu Utara.
Dari rapat yang diadakan sebanyak tiga kali pertemuan, belum membuahkan hasil yang memuaskan kepada kedua belah pihak, karena mereka tetap teguh dengan pendirian masing-masing.
Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu, RA Denni, menyatakan bahwa pemerintah Provinsi telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada. Yaitu hanya berperan sebagai fasilitator dalam konflik agraria yang melibatkan dua kabupaten tersebut.
”Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, kalau konflik terjadi di dalam satu kabupaten, maka kewenangannya ada di pemerintah kabupaten. Provinsi hanya memfasilitasi penyelesaian,” ujar Denni.
Ia juga menegaskan, rapat tersebut merupakan bentuk akomodasi atas permintaan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas perusahaan perkebunan.
”Kita mengakomodir permintaan masyarakat dan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta perwakilan perusahaan,” tambah Denni.
Namun, hingga saat ini, baik masyarakat maupun pihak perusahaan belum mencapai kesepakatan. Masyarakat, khususnya petani yang terdampak, menuntut agar perusahaan perkebunan tersebut dibubarkan, dengan dalih bahwa masyarakat memiliki bukti kuat terkait kepemilikan lahan yang diklaim oleh perusahaan.
Di sisi lain, pihak perusahaan mengklaim bahwa aktivitas mereka sah dan telah mendapatkan izin resmi dari instansi terkait, termasuk BPN.
”Perusahaan memegang aturan perizinan yang sah, sementara masyarakat memiliki bukti yang menurut mereka valid. Jika situasi ini terus didiskusikan dalam rapat, tanpa ada kejelasan hukum, tidak akan ada solusi yang bisa dicapai,” lanjut Denni.
Dia menyarankan agar kedua belah pihak untuk dapat menempuh jalur hukum agar mendapatkan kepastian.
”Yang bisa memutuskan siapa yang benar, apakah masyarakat dengan tuntutannya, atau perusahaan dengan perizinan yang dimiliki, adalah jalur hukum. Pengadilan yang akan menilai mana yang sah dan mana yang tidak,” kata Denni.
Ia berharap melalui langkah hukum nanti, persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan memberikan kejelasan bagi kedua belah pihak.
”Kita juga masih mengharapkan kerjasama mereka yang di fasilitas oleh pemerintah kabupaten untuk mendapatkan hasil saling menguntungkan,” tukasnya.(JUL)



