BencoolenTimes.com, – Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang kasus kasus Kepemilikan Alat Tangkap Jenis Trawl dengan empat orang terdakwa nelayan trawl Pulau Baai Bengkulu, Selasa (16/2/2021).
Namun sidang berakhir ricuh, lantaran diduga kelompok nelayan tradisional yang menhgadiri sidang tersebut tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang mereka anggap tidak sesuai. Kemudian massa Nelayan Tradisional yang mengawal persidangan diduga menendang pembatas ruang sidang dan merusak pintu ruang sidang.
“Jadi sidang tadi baru penetapan, tapi massa tidak terima dari hasil penetapan Majelis Hakim dan melakukan aksi protes hingga ricuh,” kata Satpam Pengadilan Negeri Bengkulu yang saat itu dilokasi.
Tidak ada korban jiwa dalam keributan ini hanya beberapa kerusakan pada ruang sidang.
“Alhamdullilah tidak korban jiwa tapi ada beberapa kerusakan yang terjadi diruang sidang akibat dari kericuhan,” tuturnya.
Pasca kejadian tersebut pihak kepolisian datang untuk mengamankan lokasi kejadian dan pihak Pengadilan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu.
“Atas kejadian tersebut kami lapor ke Polres untuk ditindak lanjut,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 Bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000.
Sidang ini merupakan runtutan dari peristiwa bentrok yang terjadi antara nelayan trwal dengan Nelayan Tradisional di perairan Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu. (PPJ)
Simak videonya di Kanal BDTV