BencoolenTimes.com, – Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus (RSMY), dr. Anjari Wahyu Wardani dikabarkan belum menerima gaji sebagai tenaga professional, sejak dilantik pada tanggal 5 April 2022 lalu, Bahkan gaji yang belum diterima sudah 5 bulan.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan bahwa, terkait gaji yang belum dibayar dari APBD Provinsi Bengkulu tersebut karena memang Dirut RSMY bukan dari tenaga ASN sehingga terkendala dengan regulasi.
“Gajinya itu bukan ditunda namun karena sedang menunggu dasar regulasi terlebih dahulu, karena bukan ASN maka penetapan gaji berdasarkan Peraturan Gubernur,” kata Rohidin Mersyah, Selasa (23/8/2022).
“Terkait dengan gaji sudah dibicarakan dan nanti gajinya akan dibayarkan dengan cara diravel dan untuk operasional harian sudah dibayarkan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Rohidin menuturkan bahwa saat ini Pemprov sudah melakukan studi banding ke Rumah Sakit Pemda Bandung yang sama seperti di Bengkulu, karena Dirut dari non ASN.
“Mengeluarkan uang negara harus benar, kita (Pemprov,red) dulu pernah terjerat kasus dan itu harus menjadi pelajaran serta pelan-pelan saja tetapi benar,” pungkasnya. (JRS)



