BencoolenTimes.com, – Bidang Penerangan hukum kejaksaan Tinggi Bengkulu gencar melakukan penyuluhan hukum terhadap para pelajar dan kali ini, kunjungan penyuluhan dilakukan di SMAN 5 Kota Bengkulu.
Kasi penkum kejati bengkulu Rinstianti Andriani mengatakan bahwa, perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya dan Kedua tercapainya identitas peran.
“Kenakalan remaja terjadi karena umumnya para remaja gagal mencapai masa integrasi kedua, Kontrol diri yang lemah dan kurangnya pengetahuan tentang hukum membuat para remaja terseret pada perilaku nakal yang berujung pada persoalan pidana hukum,” kata Rinstianti Andriani, Selasa (23/8/2022).
Selain itu, kenakalan remaja juga bisa dipicu dari sisi negatif kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi dan juga karena adanya persoalan Keluarga seperti perceraian orangtua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga atau perselisihan antar anggota keluarga.
“Hal lainnya yang bisa menjadi pemicu remaja berperilaku negatif yakni Komunitas lingkungan tempat tinggal yang kurang baik. Untuk mengantisipasi dan mencegah para remaja di Bengkulu agar tidak terjerumus ke pidana hukum maka bidang penkum kejati Bengkulu kemudian melakukan penyuluhan hukum ke sejumlah sekolah menengah Atas atau SMA seperti di SMA negeri 5 kota Bengkulu,” ungkapnya.
Ia pun menambahkan, bahwa penyuluhan hukum bagi para remaja di Bengkulu tidak hanya terfokus pada program jaksa masuk sekolah saja melainkan juga ada program lainnya seperti program jaksa masuk pesantren dan jaksa masuk kampus.
Ia berharap apa yang mereka sampaikan tersebut diharapkan bisa membuat para siswa SMAN 5 Kota Bengkulu dapat lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Salah satu Siswa SMAN 5 Kota Bengkulu, Rahmi mengungkapkan bahwa, adanya penjelasan hukum kepada teman-teman di sekolah ini membuat paham akan hukum terhadap persoalan kekerasan terhadap sek bebas, narkoba, dan kekerasan terhadap anak.
“Kita jadi tahu bahwa di Indonesia sudah ada hukum-hukum yang menangani persoalan sek bebas, narkoba dan kekerasan terhadap anak karena di Sekolah,” papar Rahmi.
Sementara itu, Wakil Ketua Kesiswaan SMAN 5 Kota Bengkulu, Hendra Gunawan mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kejati Bengkulu telah berkunjung ke sekolah sehingga memberikan pemahaman tentang hukum kepada anak-anak di sekolah.
“Tentu ini agar siswa terhindar dan sadar terhadap hukum terkhusus hukum sek bebas, narkoba, perlindungan anak dan kekerasan seksual,” pungkas Hendra Gunawan. (JRS)



