26.7 C
New York
Sunday, July 26, 2026

Buy now

spot_img

Soal Penjabat Sekda, Komisi I DPRD Lebong Audensi ke Provinsi

BencoolenTimes.com – Komisi I DPRD Kabupaten Lebong audiensi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu membahas soal Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong.

Pertemuan ini dihadiri oleh Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, pejabat Pemprov Bengkulu, pimpinan Komisi I DPRD Lebong beserta anggota, perwakilan BPKP, Asisten I dan Asisten III Setprov Bengkulu, serta Karo Hukum Pemprov Bengkulu. Kegiatan pertemuan dipusatkan di Lantai 2 Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa 29 Oktober 2024.

Wakil Ketua I DPRD Lebong, Ahmad Lutfi, menyampaikan bahwa persoalan Penjabat Sekda Lebong sangat berdampak pada kinerja Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebong. Terutama dalam proses pembahasan APBD yang harus diselesaikan paling lambat 30 November 2024.

Baca Juga  Festival Kuliner Malam di Balai Buntar Suguhkan Cita Rasa Nusantara dan Mancanegara

Ahmad Lutfi juga meminta Pemprov Bengkulu memberikan kepastian soal Penjabat Sekda Lebong, agar kondusivitas pemerintahan bisa tetap terjaga di Kabupaten Lebong.

”Kami ke sini untuk meminta kepastian. Karena situasi ini, berbagai aspek pemerintahan menjadi terhambat, termasuk dari segi anggaran,” sampai Lutfi.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu, Hendri Donan, kembali menegaskan, bahwa pengangkatan Pj Sekda memang merupakan kewenangan bupati. Namun, jika terjadi kekosongan jabatan selama lebih dari tiga bulan, kewenangan tersebut dialihkan kepada gubernur.

Baca Juga  Wagub Bengkulu Terima Audensi Komandan Lanud SMH, Bicarakan Progres Pembangunan Satrad TNI AU

”Kewenangan pengangkatan ada pada bupati, tetapi jika kekosongan berlangsung lebih dari tiga bulan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat menunjuk Pj Sekda,” tegas Hendri.

Hendri menambahkan, Pemprov Bengkulu tetap mengakui Doni sebagai Pj Sekda Kabupaten Lebong sesuai ketentuan yang berlaku.

”Surat dari Kemendagri terkait hal ini bukan produk hukum yang mengikat. Sehingga Pemprov Bengkulu tetap mengakui Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong,” imbuh Hendri.

Audiensi ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa DPRD Kabupaten Lebong akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada masyarakat sebagai klarifikasi atas polemik yang terjadi.

Baca Juga  Siswa SMA/SMK dan SLB se-Provinsi Bengkulu Ikuti Retret Akbar Merah Putih

Plt. Gubernur berharap koordinasi antara Pemprov Bengkulu dan DPRD Lebong dapat mengatasi isu dualisme Pj Sekda serta memastikan stabilitas pemerintahan di Kabupaten Lebong menjelang Pilkada.

Perwakilan DPRD Lebong menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang telah diberikan dan berharap agar Pemprov Bengkulu terus mendukung terciptanya pemerintahan yang kondusif di Kabupaten Lebong.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!