BencoolenTimes.com, – Polemik perusahaan tambang PT. Injatama yang merusak jalan aset negara milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di Desa Gunung Payung Kabupaten Bengkulu Utara, ditanggapi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Gubernur mengungkapkan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih melakukan pengkajian atas dasar tukar guling jalan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu oleh PT. Injatama. Pemprov hingga saat ini belum memberikan izin pergantian jalan atas kerusakan jalan milik Pemprov yang dilakukan PT. Injatama.
“Kita masih menunggu upaya hukum dulu untuk dasar perhitungan kerugian penganti. Dan dari Kejati Bengkulu sudah mengeluarkan legal opinion untuk dasarnya,” ungkap Gubernur Bengkulu, Selasa (10/1/2023) lalu.
Pemprov terus bergerak melakukan pengkajian terhadap masalah ini, untuk mengambil langkah yang akan dilakukan maupun pengawasan.
“Sampai sekarang masih mengkaji itu (soal jalan). Dan sedang dikaji oleh Biro Hukum dan nanti akan diterjemahkan oleh PUPR Pemprov Bengkulu,” kata Gubernur.
Seperti diketahui, sebelumnya Kejati Bengkulu beberapa waktu lalu menegaskan akan mempidanakan pengusaha tambang tersebut, jika dalam tempo dua bulan jalan tak kunjung selesai memperbaiki jalan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut.
Bahkan Kajati Bengkulu Dr. Heri Jerman, SH, MH mengungkapkan perusahaan tambang harus bertanggungjawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan karena ada aktivitas tambang.
“Kasus ini sedang dilakukan proses negosiasi dengan Pemerintah Provinsi, perusahaan tambang berjanji akan mengganti jalan yang telah dirusak tersebut, bila tidak segera ditindaklanjuti maka akan kita pidanakan perusahaan tambang tersebut,” terangnya waktu itu.(JRS)



