BencoolenTimes.com, – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan dilaporkan ke Polres Lebong oleh anak buahnya sendiri yakni Ratna atas dugaan pengancaman.
Kabarnya penyidik Polres Lebong telah melakukan penyelidikan dan telah gelar perkara untuk menentukan status perkara yang sudah hampir 2 bulan diproses.
Terkait dirinya dilaporkan, Kasatpol PP Andrian mengaku telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di unit Pidum Satreskrim Polres Lebong. Andrian menepis keras terhadap perkara yang dilaporkan oleh bawahannya itu.
Dirinya mengaku tidak pernah melakukan pengancaman dengan kekerasan, apalagi melakukan tindak penganiayaan yang disebutkan dalam laporan.
Andrian menceritakan munculnya laporan itu bermula saat dirinya melakukan penertiban aset kendaraan Dinas roda 2. Lalu, ia meminta semua kendaraan dikumpulkan di kantor untuk kepentingan cek fisik.
Namun, instruksi Kasat Pol PP itu tidak dipubris oleh pelapor hingga akhirnya dilakukan penarikan paksa oleh bendahara barang pada Jumat (11/11/2022) siang lalu.
Rupanya, Ratna tidak terima penarikan paksa terhadap sepeda motor yang digunakannya tersebut. Sehingga, pada Jumat sore sekitar pukul 17.00 WIB, Ratna mendatangi Kantor Satpol PP dan bertemu langsung dengan kasatpol PP.
Saat itu Ratna tidak terima dan mempertanyakan apa maksud penarikan paksa yang dilakukan oleh bendahara barang terhadap motor Dinas tersebut.
“Saat itu saya jelaskan bahwa saya sudah 2 kali melayangkan surat pemberitahuan tapi tidak dipubriskan, tapi dia masih ngotot. Dia (Ratna,red) menyampaikan bahwa dia telah mengeluarkan uang untuk servis motor,” kata Andrian, Selasa (10/1/2023).
Saat itu, sambung Andrian, ia minta tanda bukti pengeluarannya, tapi pelapor tidak bisa menunjukkan tanda bukti bahwa motor tersebut telah diservis. Lalu disitulah terjadi cek cok mulut.
Pasca terjadinya cek cok mulut, Kasatpol langsung meninggalkan kantor Satpol PP dan berniat pulang ke Rumah. Sementara, pelapor masih tinggal di Kantor.
Sebelum tiba di rumah, Kasatpol terlebih dahulu menemui salah satu THLT (Tenaga Harian Lepas Terdaftar) Damkar bernama Fingki dan memerintahkan Fingki melihat kondisi Kantornya karena saat itu pelapor belum beranjak dari lokasi.
Setibanya di kantor, Fingki melihat kondisi pintu ruang Kasat sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Mendapati laporan dari Fingki Kasatpol langsung kembali ke kantor.
“Pintu ruangan saya sudah rusak, saya yakin itu ulah Ratna. Saat saya mempertanyakan kepada Ratna, dia malah mengelak hingga akhirnya cekcok mulut kembali terjadi,” terang Andrian
Lalu Andrian koordinasi dengan bendahara barang untuk kemudian melaporkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Ratna tersebut ke Polsek Lebong Atas. Laporan itu pun saat ini kabarnya masih bergulir.
”Pasca laporan kami itu, Ratna malah melaporkan balik dengan tudingan yang tidak pernah saya lakukan,” ujarnya.
Kasatpol kembali menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dilaporkan oleh bawahannya itu. Dia mencurigai perkara tersebut ditunggangi oleh pihak lain atas kepentingan tertentu.
Andrian juga mengaku sebelumnya perkaranya itu telah dilakukan mediasi untuk damai, dan saat itu pelapor sudah sepakat untuk dilakukan restorative justice (RJ). Tetapi, menjelang hari H (RJ, red) tiba-tiba Ratna berubah pikiran dan tidak bersedia untuk dilakukan RJ. Namun pengacara pelapor ngotot tidak mau berdamai.
Andrian heran dengan pasal yang tertuang dalam laporan pelapor berubah-ubah. Namun, meskipun begitu, Andrian mengaku akan mengikuti proses hukumnya dan apabila laporan tidak terbukti pihaknya akan melapor balik.
“Pasalnya berubah-ubah, pertama Pasal 368 pengancaman denga kekerasan, kemudian berubah lagi menjadi 352 penganiayaan ringan, ini kabarnya berubah lagi menjadi 335 perbuatan tidak menyenangkan. Kita ikuti saja prosesnya, tapi nanti jika tidak terbukti saya pastikan akan lapor balik terkait laporan palsu dan pencemaran nama baik,” demikian Andrian. (Aje)





