BencoolenTime.com, – Polemik PT Bara Mega Quantum (BMQ) versi Nurul Awaliyah versus PT Bengkulu Mega Quantum versi Dinmar Najamudin kian memanas.
Eka Nurdianti Anwar Branch Manager PT Bara Mega Quantum (BMQ) versi Nurul Awaliyah didampingi 100 anggota Satgas Anti Diskriminasi Hukum (Sadis) mengatakan, pihaknya resmi melaporkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ir. H Ahyan Endu, bersama trio bersaudara, Dinmar Najamudin, Agusrin Maryono Najamudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Hal ini, kata Eka, menyoal permufakatan jahat beraroma suap dalam dugaan pidana illegall mining.
“Modusnya, dengan dalih ada SK Nomor 267 Tahun 2011, terduga pelaku perampas tambang yakni trio bersaudara, Dinmar Najamudin dan kawan-kawan, malah diberi legitimiasi oleh Kadis ESDM Provinsi Bengkulu Ir. H. Ahyan Endu untuk melakukan illegal mining di atas lahan PT Bara Mega Quantum milik Nurul Awaliyah,” sesalnya.
Dengan memberikan beberapa surat yang memuat unsur pidana keterangan palsu. Padahal yang dimaksud SK Nomor 267 Tahun 2011, selain tidak terdaftar di Dirjen Minerba, juga dinyatakan tidak pernah diterbitkan oleh Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Terdapat serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ir. H Ahyan Endu, selaku penyelenggara negara, yang diduga merugikan negara. Terhadap pertanyaan, apakah dalam kasus ini ada praktek penyuapan kepada Ir. H Ahyan Endu selaku penyelenggara negara, biar penyelidik KPK yang menjawabnya.
“Saya sudah menyerahkan dokumen-dokumen data pendukung yang diminta,” ujar Eka usai diterima Alfieta Baroroh Bagian Humas Komisi Anti Rasuah.
Eka menjelaskan pada tanggal 28 Juli 2016 dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, berdasarkan Berita Acara Evaluasi Dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) Clear and Clean Mineral Batu Bara di Provinai Bengkulu.
Pemilik dan pemegang saham PT Bara Mega Quantum yang diakui adalah Nurul Awaliyah, dengan jabatan Direktur Utama PT Bornoe Suktan Mining, yang merupakan pemilik atas 90 persen saham pada PT Bara Mega Quantum, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Terbatas PT Bara Mega Quantum, yang termuat dalam Akta Nomor 12 tanggal 27 September 2010, dan Akte Nomor: 35, tertanggal 21 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Mufti Nokhman, SH, Notaris di Kota Bengkulu.
Sesuai Berita Acara termaksud, SK IUP PT. Bara Mega Quantum, yang berlaku adalah SK Nomor: 339 Tahun 2010 tentang Persetujuan Izin Operasi Produksi, dengan Nurul Alawiyah sebagai Direktur Utama. Kemudian SK Nomor: 145 Tahun 2011, tidak ada perubahan Peta Koordinat dan Direksi. Mengenai SK Nomor: 468 Tahun 2013 juga hanya perubahan Peta Koordinat. Sehingga kedudukan hukum Nurul Alawiyah selaku Dirut, sesuai SK-SK yang diakui negara tersebut.
“Akan tetapi oleh Kadis ESDM Provinsi Bengkulu, Ir. H Ahyan Endu, dengan dalih ada SK No. 267 Tahun 2011, terduga pelaku perampas tambang yakni Dinmar Najamudin dan kawan-kawan malah diberi legitimiasi untuk melakukan illegal mining di atas lahan PT. Bara Mega Quantum,” jelas Eka.
Sementara, Kadis ESDM Provinsi Bengkulu Ir. H. Ahyan Endu saat dikonfirmasi pewarta kembali mengatakan no coment soal telah dilaporkan dirinya ke KPK.
Senada hal tersebut, Kuasa Hukum Dinmar Najamudin, Antono saat dikonfirmasi juga belum memberikan klarifikasinya atau statement soal telah dilaporkannya Dinmar Najamudin ke KPK RI. (MS)