32.6 C
New York
Tuesday, June 24, 2025

Buy now

spot_img

Sumber Masalah Opsen Diduga dari Perda Nomor 7 Tahun 2023, Begini Kata Dewan Kota Bengkulu

BencoolenTimes.com – Sumber masalah Opsen yang belakangan menjadi viral dan menimbulkan sedikit keributan, hingga seolah-olah digiring ini kesalaha Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, diduga dari Perda Nomor 7 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, tercantum peningkatan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,2% dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 12%. Kedua angka ini merupakan tarif maksimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, namun bisa saja dipilih angka yang minimal dan tidak memberatkan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto menegaskan, Perda nomor 7 tahun 2023 ini adalah produk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diketuai Usin Abdisyah Putra Sembiring yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Driver Ojol di Bengkulu Protes Kebijakan Aplikator

Dediyanto menilai, proses pengesahan perda tersebut juga tidak transparan dan minim partisipasi publik. Apalagi dengan sikap diam para penyusun Perda, termasuk Ketua Bapemperda, Usin, yang dinilai tiarap dan amnesia terhadap polemik yang kini mencuat.

‘’Selayaknya setiap perda sebelum disahkan harus melalui uji publik, mengundang berbagai pihak untuk menimbang dampak sosial, ekonomi, dan politik. Kini dampaknya sedang dirasakan masyarakat luas dan justru Gubernur Helmi Hasan yang menjabat sekarang jadi sasaran sentimen negatif,’’ ungkap Dediyanto.

Dediyanto menegaskan pentingnya langkah-langkah penyelesaian secara kelembagaan, bukan hanya merespons reaksi publik di media sosial (Medsos).

Baca Juga  Driver Ojol di Bengkulu Protes Kebijakan Aplikator

Ada tiga sosilusi yang ditawarkan Dediyanto, yaitu DPRD Provinsi Bengkulu perlu menjelaskan proses lahirnya Perda 7 Tahun 2023 secara terbuka. Lalu dilakukan sosialisasi menyeluruh terkait isi Perda dan peruntukan dana dari pajak kendaraan.

Kemudian, Uji Publik harus kembali digelar secara profesional dan terorganisir, melibatkan berbagai unsur masyarakat untuk mendapatkan aspirasi yang utuh dan menjadi dasar evaluasi Perda. ‘’Jangan sampai kebijakan penting seperti ini ditentukan di ruang tertutup tanpa mendengar suara rakyat,’’ tutup Dediyanto.(OIL)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!