BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan tidak ada tempat aman dan nyaman bagi seorang buronan.
Hal ini diungkapkan, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, David P Duarsa, SH.,MH., CSSL yang juga memastikan Tim Tabur Kejaksaan akan selalu mengejar DPO Kejaksaan yang masih berkeliaran di luar.
“Tidak ada tempat aman bagi seorang buronan, misalnya saat ini bisa tenang belum tertangkap, namun dilain waktu pasti kami tangkap. Karena tidak akan ada perasaan tenang bagi buronan,” jelas David.
Oleh sebab itu, David mengimbau, para buronan Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu maupun buronan jajaran Kejaksaan Negeri se Provinsi Bengkulu beritikad baik menyerahkan diri. Karena dengan menyerahkan diri, hal tersebut akan menjadi pertimbangan sendiri bagi Jaksa sebagai penuntut, maupun Majelis Hakim dalam memutuskan hukuman yang meringankan.
“DPO yang masih di luar, sebaiknya segera saja menyerahkan diri. Karena dengan niat baik meyerahkan diri, mudah-mudahan dalam proses peradilan nanti mendapat pertimbangan khusus dari Pengadilan untuk hal-hal yang berkaitan dengan meringankan. Tapi siap-siap para DPO, kalau tidak menyerahkan diri, kami akan tangkap dalam bentuk apapun,” demikian David menegaskan.
Berdasarkan informasi dihimpun, masih ada beberapa DPO Kejaksaan yang belum tertangkap. Salah satunya kasus batu Galian C Kabupaten Seluma dengan terpidana Lolik Eryadi yang kasusnya telah inkracht dan diputus 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Diketahui, baru-baru ini, Tim Intelijen Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Selatan dibantu Tim Buser Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap buronan yang masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kaur sejak 2018 lalu. Penangkapan DPO dipimpin Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa didampingi Koordinator Intelijen Alexander Zaldi dan Kasi E Bidang Intelijen Enang Sutardi.
Buronan itu atasnama Agustian Putra Jaya yang tak berkutik saat Tim Tabur Kejati Bengkulu tiba-tiba menangkapnya disaat sedang duduk sembari ngopi dengan keadaan santai di Teras Belakang Rumah orangtuanya di daerah Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, Kamis (26/9/2024) malam.
Agustian merupakan buronan kasus dugaan pemerkosaan dan kasus pencurian dengan kekerasan yang ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri saat perkaranya memasuki tahap penuntutan menuju proses persidangan di Pengadilan Negeri Bintuhan Kaur. Setelah berhasil kabur, Agustian lari ke Pulau Jawa yakni Daerah Cirebon. Dalam pelariannya di Cirebon, penyandang status buronan ini berhasil mempersunting gadis Cirebon. (BAY)