BencoolenTimes.com, – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 15 miliar.
Dalam penyidikan ini, Polda telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi antara lain kediaman Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron dan Kantor KONI Provinsi Bengkulu, sejumlah dokumen berhasil disita dalam penggeledahan tersebut sebagai alat bukti tambahan penyidikan sebelum perkara berlanjut pada penetapan tersangka.
Seluruh kepala Cabang Olah Raga (Cabor) telah dimintai keterangan oleh penyidik, tinggal Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron yang diduga belum dimintai keterangan lantaran diduga tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik meskipun sudah dua kali dipanggil.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung saat diwawancarai, Senin (15/3/2021) mengatakan, Mufran Imron sudah dua kali dipanggil penyidik, namun belum pernah memenuhi panggilan.
“Kita sudah kirimkan panggilan sebanyak 2 kali namun yang bersangkutan belum bisa hadir tanpa alasan yang jelas,” kata Dolifar.
Dolifar Manurung menegaskan, lantaran Mufran Imron tidak kooperatif, pihaknya berencana akan melakukan penjemputan paksa.
“Kita sudah keluarkan surat perintah untuk membawa (jemput paksa),” tegas Dolifar.
Dolifar Manurung, menyebutkan dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di tiga tempat itu, pihaknya berhasil menyita dokumen penting yang berkaitan dengan perkara.
“Sudah digeledah, dan kita mendapatkan beberapa dokumen kemudian kita juga melakukan pemeriksaan komputer yang kita duga didalamnya ada informasi yang berkaitan dengan kasus yang sedang kita tangani,” tukas Dolifar.
Seperti diberitakan sebelumnya, dana hibah sebesar Rp 15 miliar di KONI Provinsi Bengkulu yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 11 miliar. Informasi diterima Mufran Imron saat ini sudah dinonaktifkan sebagai Ketua KONI Provinsi Bengkulu. (Bay)



