24.4 C
New York
Tuesday, July 21, 2026

Buy now

spot_img

Warga Gotong Royong Tambal Jalan Pemprov Pakai Dana Pribadi

BencoolenTimes.com, – Warga Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu dan sekitarnya melaksanakan gotong royong menimbun jalan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu di kawasan Jalan Pariwisata Pondok Besi daerah Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu yang berlubang menggunakan dana pribadi.

Inisiatif warga menambal jalan tersebut untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat jalan berlubang yang tak kunjung diperbaiki oleh Pemprov Bengkulu.

Rully (29) Warga Kelurahan Pondok Besi saat gotong royong bersama warga mengatakan, belum lama ini ada pengendara yang kecelakaan akibat jalan berlubang tersebut. Sehingga warga berinisiatif melakukan penambalan dengan semen menggunakan dana pribadi agar tidak ada lagi korban kecelakaan. Masyarakat meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) lebih memperhatikan jalan rusak untuk segera diperbaiki.

Baca Juga  Tinjau RSUD M Yunus, Gubernur Helmi Hasan Pastikan Peningkatan Pelayanan jadi Prioritas

“Kami tidak tauh wewenangnya siapa jalan ini. Kota atau Provinsi, tapi setauh saya ini jalan Provinsi, yang jelas kami (masyarakat) meminta kepada Pemerinta khusunya dinas terkait agar lebih memperhatikan jalan-jalan yang sudah rusak, karena akibat pembiaran pengguna jalan menjadi tidak nyama (kecelakaan),” jelas Rully.

Rully bersama warga meminta pihak berwenang yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk merespon cepat sebagai wujud pelayanan terhadap masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Mulyani Toha menyampaikan bahwa terkait jalan milik Pemprov Bengkulu yang rusak perencanaannya sudah tahun 2020 lalu, dan apabila sudah ada anggarannya tahun ini 2021 jalan rusak milik Pemprov akan diperbaiki.

Baca Juga  Wapres Jusuf Kalla dan Gubernur Helmi Motivasi Ribuan Siswa SMKN Berani Bermimpi dan Raih Masa Depan

Diketahui sanksi hukum bagi pemerintah atau dinas terkait bila membiarkan jalan rusak menurut Undang-undang (UU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!