Friday, April 19, 2024
spot_img

Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Kejati Bakal Panggil Kembali Kadis PUPR Provinsi

BencoolenTimes.com, – Penyelidikan dugaan korupsi pemeliharaan rutin jalan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2019 dengan total anggaran Rp 8,2 miliar terus bergulir di meja penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Pasalnya, tim penyidik kembali memanggil tiga orang pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu diantaranya, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Bengkulu Mulyani Toha, Hendro Wijaya Bendahara Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dan Septi Erwandi Kuasa Pengguna Anggaran Dinas PUPR Provinsi Bengkulu
untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi tersebut.

Namun dari tiga orang yang dipanggil hanya dua orang yang hadir satu diantaranya yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu tidak memenuhi panggilan penyidik. Meskipun begitu, penyidik merencanakan akan kembali memanggil Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu untuk dimintai keterangan.

Septi Erwandi Kuasa Pengguna Anggaran usai diperiksa penyidik saat diwawancarai membenarkan bahwa kedatangannya memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait pemeliharaan rutin jalan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2019 tersebut. Septi Erwandi enggan berkomentar banyak karena pihaknya menyatakan semua sudah disampaikan kepada penyidik. Ia hanya menyampaikan penyidik menanyakan tiga pertanyaan kepadanya.

“Inikan klarifikasi ke penyidik, cuma tiga (pertanyaan). Silahkan tanyakan ke penyidik tadi sudah disampaikan semuanya kepada penyidik,” kata Septi Erwandi.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika, SH mengatakan, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu masih akan terus melakukan pemanggilan sejumlah pihak berkaitan dengan penyelidikan perkara tersebut untuk dimintai klarifikasi.

“Kita masih akan melakukan pemanggilan lagi untuk pendalaman,” singkat Pandoe Pramoe Kartika. (Bay)

Related Articles

Latest Article

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!