Ditjen Penegak Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyatakan, PT. Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) terbukti telah membuang abu sisa pembakaran ke lokasi Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang – Pulau Baai dan terbukti tidak melakukan pengelolaan FABA sesuai dokumen ANDAL RKL-RPL.
Aktivitas pembuangan abu sisa pembakaran PLTU yang biasa disebut dengan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) telah berlangsung sejak bulan Januari 2023. Menurut hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu – Lampung pada Maret 2023 seluas 0,6 hektar TWA Pantai Panjang – Pulau Baai dijadikan pembuangan FABA.
DLHK juga menjelaskan, status FABA PLTU PT.TLB, setelah uji lab merupakan limbah non B3, namun tidak serta merta dibuang tanpa pengelolaan. Limbah non B3 harus dikelola, disimpan dan diletakkan sesuai dengan Dokumen ANDAL PT.TLB. Jika tidak sesuai dengan Dokumen ANDAL maka dinyatakan melanggar. Hal ini diangkat dalam Podcast BencoolenTimes.com dengan mengundang narasumber berkompeten.
SIMAK VIDEONYA KLIK DIATAS NARASI. (BAY)