BencoolenTimes.com, – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bengkulu terus gencar melakukan razia atau penertiban balap liar di ruas jalan S Parman Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, Sabtu (24/10/2020) malam.
Aksi balap liar yang kerap meresahkan warga setempat tersebut terus dilakukan terutama setiap malam Minggu, tujuannya selain untuk memberikan kenyamanan kepada warga dan pengguna jalan juga untuk menekan angka kecelakaan di Kota Bengkulu.
Usai memimpin penertiban balap liar, Kanit Laka Satlantas Polres Bengkulu, Ipda Arief Abdullah mengatakan, pihaknya dalam penertiban ini mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah yang menggunakan knalpot racing.
“Untuk penertiban yang kita terapkan adalah pengguna knalpot racing, balapan liar, tidak memakai helm serta tidak memiliki SIM dan penertiban ini akan kita lakukan setiap malam minggu,” kata Arief.

Arief menambahkan, bagi pelanggar Lalulintas dikenakan tindakan tilang sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 ayat (1) tentang tidak mematuhi persyaratan dan teknis dan layak jalan.
Arief mengimbau seluruh masyarakat Kota Bengkulu terutama para pemuda, agar tidak melakukan aksi balap liar, karena selain mengganggu kenyamanan masyarakat, juga membahayakan, baik membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya yang melintas.
“Jangan melakukan aksi balap liar karena selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain,” jelas Arief. (CW2)
Berikut Dampak Negatif Balapan Liar yang harus diketahui :
1. Berdampak mengganggu kelancaran jalan raya
2. Mengganggu Ketentraman masyarakat sekitar akibat suara kenalpot
3. Merugikan orang tua dan Membuat orang tua khawatir
4. Dapat memicu terjadinya tawuran antar geng motor
5. Sering terjadinya pelanggaran norma
6. Memicu terjadinya taruhan dan perjudian
7. Menyumbang angka kecelakaan lalu lintas
8. Membuang-buang waktu dan masa depan
9. Dampak terberat adalah kehilangan nyawa