BencoolenTimes.com, – Kinerja personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelkam Polres Rejang Lebong patut diacungi jempol. Pasalnya usai menerima laporan adanya tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) dari korban, dalam tempo tiga jam petugas yang dikomandoi Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP A. Musrin Muzni SH, SIK berhasil menangkap tersangkanya.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.Ik, MH, Rabu (25/11/2020) mengatakan, yang ditangkap adalah AB (35) petani warga Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong. Penangkapan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B-294 / XI / 2020 / BENGKULU / RES REJANG LEBONG atas dugaan Curanmor milik korban di Pinggir Pondok Perkebunan Desa Duku Ulu Dusun III Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (24/11/2020) sekira pukul16.00 WIB
“Penangkapan ini berlangsung dalam tempo kurang 3 jam setelah mendapar laporan. AB ditangkap di kediamannya saat sedang bersama istrinya sekira pukul 18.30 WIB. Polisi juga mengamankan 2 buah kunci T yang diduga digunakan pelaku melancarkan aksinya 4 lembar STNK sepeda motor, 2 buah Shockbreaker sepeda motor dan jaket, celana dan baju milik pelak yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana,” kata Kapolres.
Lalu berdasarkan itrogasi, AB melakukan aksinya bersama rekannya RL warga Desa Tanjung Dalam. Kemudian melakukan pengejaran. Setibanya di Desa Tanjung Dalan anggota langsung melakukan pengepungan dan penggerebekan di kediaman RL namun saat itu RL berhasil melarikan diri. Anggota selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman RL dan berhas menemukan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BD 3961 KR milik korban serta 1 buah kunci T yang disembunyikan didalam kamar.
“Saat ini terduga pelaku yang berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa sepeda serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres. (Bay)