BencoolenTimes.com, – Pada Selasa, 19 Desember 2023, pukul 18.00 WIB. Prosesi pleno validasi keabsahan berkas calon ketua dan wakil ketua terkhusus Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (DEMA FEBI) terjadi aksi diskriminatif dan tindakan kecurangan pihak penyelenggara PEMIRA FEBI UINFAS Bengkulu.
Hal ini dimulai ketika pembacaan poin ke-11 tentang kebersediaan calon ketua dan wakil ketua tidak diperbolehkan untuk rangkap jabatan yang ditanda tangani materai 10.000. Poin ini menjelaskan secara eksplisit dan definitif bahwa apa yang dimaksudkan pada poin tersebut adalah kasus ketika para calon ketua dan wakil ketua beralih status sebagai ketua dan wakil ketua terpilih dan menjabat pada masa khidmat dari hasil kontestasi PEMIRA UINFAS, terkhusus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UINFAS Bengkulu.
Peserta yang mendaftarkan diri sebagai calon Ketua dan Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah (HMPS PBS) atas nama Muhammad Sandika (calon ketua) dan Sisi Ariani Putri (calon wakil ketua) terindikasi memalsukan tanda tangan atas nama Median Syahputra (Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Ekonomi Islam) untuk keperluan surat rekomendasi (bukti terlampir dalam bentuk video) serta tidak memiliki Surat Keputusan (SK) ORMAWA yang mana hal itu merupakan syarat untuk mencalonkan diri sebagai Ketua dan Wakil Ketua HMPS (terdapat di BAB V Persyaratan Calon Pasal 10 Point 9 berbunyi “pernah menjabat pengurus ORMAWA UIN FAS dibuktikan dengan surat keputusan kepengurusan”).
Peserta yang mendaftarkan diri sebagai calon Ketua dan Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Manajemen Haji dan Umroh (HMPS MHU) atas nama Ardian Anggara (calon ketua) dan Yudha Putra Winanta (calon wakil ketua) terindikasi tidak memiliki Surat Keputusan (SK) ORMAWA yang mana hal itu merupakan syarat untuk mencalonkan diri sebagai Ketua dan Wakil Ketua HMPS (terdapat di BAB V Persyaratan Calon Pasal 10 Point 9 berbunyi “pernah menjabat pengurus ORMAWA UIN FAS dibuktikan dengan surat keputusan kepengurusan”).
Pendaftaran Senat Mahasiswa (SEMA) FEBI UINFAS Bengkulu tutup pada hari selasa, 19 Desember 2023 pukul 08.00 – 12.00 WIB (bukti terlampir) dengan jumlah pendaftar sebanyak 3 orang pendaftar atas nama Agung, Ahmad Mizari, Yuliana Dwi Puspitasari (bukti terlampir), akan tetapi pada saat vefirikasi berkas pada rabu, 20 Desember 2023 pukul 14.30 – 16.10 WIB mendapatkan lebih dari 3 orang pendaftar, sedangkan pada saat waktu penutupan pendaftaran itu hanya 3 orang pendaftar, artinya dapat disimpulkan selain atas nama (Agung, Ahmad Mizari, Yuliana Dwi Puspitasari) mendapafkan diri sebagai calon Senat Mahasiswa (SEMA) FEBI UINFAS Bengkulu, diluar jam pendaftaran.
Sedangkan untuk yang mendaftarkan diri di Ketua dan Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ekonomi Islam itu tidak ada orangnya, hanya ada di HMJ Manajemen atas nama Hefrizal Wiransyah (Calon ketua) dan Yandi Ahmad (Calon Wakil Ketua) yang mana mendaftarkan diri pada hari selasa, 19 Desember 2023 pukul 11.21 – 11.23 WIB, akan tetapi tidak ada tindak lanjut apakah mereka sah sebagai calon ketua dan wakil ketua HMJ Manajemen.
Atas dasar penjelasan yang telah diuraikan di atas maka kami tim penggugat menuntut :
* Kepada PANITIA PEMILIHAN RAYA FEBI, untuk memberikan transparansi kepada seluruh tim pasangan calon didepan umum mengenai semua indikasi-indikasi kecurangan yang telah kami jelaskan di atas yang langsung di saksikan oleh seluruh mahasiswa FEBI dan beberapa pimpinan Fakultas FEBI.
* Serta kami ingin melihat apakah PANITIA PEMILIHAN RAYA FEBI memiliki SK atau tidak, karena jika tidak artinya semua yang mereka lakukan itu tidak ada legalitasnya, dan semua prosedur yang telah dijelaskan itu artinya CACAT. (Rilis)