9.2 C
New York
Tuesday, March 10, 2026

Buy now

spot_img

Tersangka Dugaan Korupsi Perjadin Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Bisa Bertambah, Berikut Penjelasan Kejati Bengkulu

BencoolenTimes.com – Tersangka dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025, bisa bertambah.

Diketahui sebelumnya, Selasa malam, 8 Juli 2025, Kejati Bengkulu mengumumkan penetapan 5 tersangka dalam perkara tersebut dan langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Ke lima tersangka ini yakni mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu insial E, mantan Kasubbag Umum Sekwan Provinsi Bengkulu inisial RP, mantan Bendahara Sekwan Provinsi Bengkulu inisial D, PPTK perjalanan dinas staff Sekwan Provinsi Bengkulu inisial RF, staff pembantu bendahara insial AY.

Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, SH, MH didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH,MH mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Bengkulu Nomor: PRINT-654/L.7/Fd 2/06/2025 tanggal tanggal 23 Juni 2025 telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga  Simpang Siur Soal Oknum Jaksa Kepahiang

‘’Selama penyidikan berlangsung telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap lima tersangka yang kita tetapkan sehingga menimbulkan kerugian negara dan orang tersebut dimintai pertanggungjawabannya,’’ kata Ristianti pada Selasa malam, 8 Juli 2025.

Sementara itu, salah satu Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Syaiful Amri, SH menyebutkan ada sekitar 264 SPPD di Sekwan tahun 2024 lalu yang telah dicairkan.

‘’Namun tidak diterima oleh yang melakukan perjalanan dinas. Hampir sebagian perjalanan dinas belum dibayarkan, padahal samuanya sudah dicairkan melalui BPKAD,’’ sebut Amri.

Baca Juga  Usulan PAW Ketua DPRD Bengkulu Dibacakan, Keputusan Tunggu Kemendagri

Selain itu, Kejati Bengkulu telah melakukan pemanggilan sebanyak 60 saksi untuk dimintai keterangan selama proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD di Setwan Provinsi Bengkulu tersebut. ‘’Tidak menuntut kemungkinan dari perkembangan penyidikan akan ada tersangka lain,’’ imbuh Amri.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Baru Tetapkan Satu Tersangka, Kejati Bengkulu Pastikan Penyidikan Berkembang

Sebelumnya juga, tim penyidik tindak Pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan dan penyitaan puluhan boks dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut di dua lokasi, pertama di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!