24.1 C
New York
Tuesday, May 26, 2026

Buy now

spot_img

Tersangka Kasus Asrama Haji Nambah & Ditahan Kejati Bengkulu

BencoolenTimes.com, – Pihak yang terseret pada kasus dugaan korupsi pembangunan tahap satu Gedung Asrama Haji Bengkulu tahun 2020 senilai Rp 38 miliar nambah lagi. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 1.2.80.000.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupian) tersebut.

Tersangka baru yang ditetapkan Kejati Bengkulu berinisial PS selaku Broker Proyek Asrama Haji. Sebelum ditetapkan tersangka, PS sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.

“Iya ditetapkan tersangka, satu orang lagi yang kasus Asrama Haji, ditahan di Rutan Bengkulu,” kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH, Senin (16/10/2023).

Diketahui tersangka yang baru ditetapkan juga menitipkan uang pengembalian kerugian negara Rp 22 juta.

Dalam kasus tersebut sebelumnya telah menjerat satu orang tersangka yakni SU selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) selaku kontraktor pelaksana kegiatan.

Dari perkara ini kerugian negara yang berhasil disita penyidik Rp 808 juta. Dari saksi MT Rp 53 juta dengan dua kali penembalian. Dari tersangka S Rp 450 juta, dari saksi M yang merupakan pihak swasta pertama senilai Rp 75 juta dan kedua Rp 200 juta serta tersangka PS Rp 22 juta.

Berdasarkan audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jumlahnya Rp 1.2.80.000.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupian).

Kasus dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji tahun 2020 yang dananya bersumber dari APBN dengan Satker kegiatan yakni Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu tersebut bermula dari putusnya kontrak dan tidak dibayarkannya asuransi jaminan uang muka oleh Jasindo.

Kemudian, Kanwil Kemenag Provinsi meminta bantuan bidang Datun Kejati Bengkulu untuk melakukan penagihan asuransi jaminan uang muka terkait putus kontrak revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tersebut. Namun, mediasi yang dilakukan Bidang Datun Kejati tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kasus tersebut bergulir ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu.

Pada tingkat penyidikan, Pidsus Kejati Bengkulu telah meminta keterangan pihak Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu sebagai saksi, antara lain Zahdi Taher selaku Mantan Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) waktu itu dan Ramlan selaku mantan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK). (BAY).

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!