Wednesday, October 4, 2023
spot_img

Tersangka Penjaga Ladang Ganja di Bengkulu Ngaku Sudah 2 Kali Panen

BencoolenTimes.com, – Tersangka kasus kepemilikan ladang ganja inisial PA (45) warga Kecamatan Binnduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mengaku sudah dua kali memanen ganja yang ditanam di lahan seluas 1,5 hektar di daerah daerah Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong yang diungkap Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada Senin (17/72023) lalu.

Hal ini terungkap pada saat Polda Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti 308 batang ganja siap panen dipimpin Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Drs. Agus Salim didampingi Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., Kabid Berantas BNN Provinsi Bengkulu Kombes Pol Trisaksono Puspo Aji S.Ik., M.Si, pihak Kajati Bengkulu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., Direktur Reskrimum Polda Bengkulu serta beberapa PJU Polda Bengkulu, Rabu (9/8/2023).

Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Drs Agus Salim mengapresiasi personil Polda Bengkulu khususnya Direktorat narkoba yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga  Remaja Putri Bertetangga Kompak Menghilang, Ternyata Pergi ke Sini

“Ini merupakan peran serta dari masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya ladang ganja. Jadi bisa kami ungkap sebelum beredar ke masyarakat,” kata Agus.

Agus berharap, masyarakat aktif ikut peran serta dalam memberikan informasi penyalahgunaan barang haram, sehingga angka penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bengkulu dapat ditekan semaksimal mungkin. Agus menyebut, pihaknya juga akan membentuk kampung bebas narkoba disetiap Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bengkulu yang nantinya akan menjadi barometer bagi kota lain.

“Kami harapkan masyarakat dapat terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika yang terjadi di sekitarnya,” jelas Agus.

Baca Juga  2 Remaja Putri Bertetangga Kompak Menghilang, Keluarga Cemas

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Desa Dusun Baru Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong terdapat kegiatan penanaman atau lahan ganja di sekitar Desa Dusun Baru Kampung Jeruk.

Lalu, pada 17 Juli 2023 sekitar pukul 05.30 WIB dirinya memimpin anggota untuk langsung ke lokasi yang dimaksud dan ditemukan ladang ganja serta diamankan tersangka penjaga ladang tersebut.

Pengakuan tersangka, diketahui bahwa tanaman tersebut sudah ditanam kurang lebih tiga sampai lima bulan dan sudah dua kali panen. Tersangka mendapat upah dari adiknya yang mana sampai sekarang masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga  ASN Disdikbud Provinsi Dipolisikan Kontraktor : Diduga Janjikan Proyek, Tilep Uang Ratusan Juta

“Untuk adik tersangka masih DPO dan dari pengakuan tersangka diketahui bahwa dirinya mendapat upah semalam Rp. 100 ribu untuk menjaga ladang ganja tersebut,” kata Tonny.

Tonny menambahkan, tersangka dijerat undang-undang nomor 35 pasal 111 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2015 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling penjara paling lama paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (BAY)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!