9.6 C
New York
Wednesday, October 16, 2024

Buy now

spot_img

Dua Mantan Pejabat Bank Syariah Merasa Terzolimi, Tak Menikmati Tapi Turut Jadi Tersangka Korupsi KUR

BencoolenTimes.com, – Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Kota Bengkulu tahun 2021-2023 yakni AS selaku mantan Branch Manager Bank Syariah dan ES selaku mantan Mantan Micro Marketing Manager Bank Syariah merasa terzolimi lantaran diikut sertakan dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan mereka tidak turut menikmati ataupun bersekongkol dengan tersangka pertama inisial RR selaku staf marketing.

Hal ini diungkapkan kedua tersangka melalui Penasehat Hukumnya yakni Ilham Patahillah, SH, MH, Benni Hidayat, SH dan Rokhimam Sudaryanto, SH usai menyampaikan permohonan penangguhan penahanan tersangka di Kantor Kejati Bengkulu, Rabu (9/8/2023).

“Kedatangan kita ke Kejati Bengkulu, pertama kita menyampaikan surat kuasa khusus dua klien kami yang ditetapkan tersangka kasus KUR. Lalu, kita juga mengajukan surat permohonan sebagaimana menjadi hak setiap orang yang menjadi tersangka dalam suatu perkara tindak pidana, permohonan itu berupa penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan. Harapan kami permohonan dapat menjadi pertimbangan secara seksama dan hati nurani. Itu harapan kami, dan ini dibenarkan dalam KUHAP,” kata Ilham.

Ilham mengungkapkan, mengenai kliennya, diharapkan penyidik Kejati Bengkulu dapat melakukan pemeriksaan secara objektif. Pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejati Bengkulu dan kliennya siap kapanpun akan diperiksa dan Ilham sebagai penasehat hukum akan mendampingi.

“Artinya kita sudah berkoordinasi dengan klien kami dan penyampaian dari klien kami, mereka merasa terzolimi, karena dalam hal ini pekerjaan dilakukan sesuai tupoksi. Ada alur dan Standar Operasional Prosedur yang telah dilalui, mulai permohonan dokumen yang dilakukan tim verifikasi, selanjutnya marketing melakukan survei dan analisa harga sampai ke klien kami. Dalam hal pencairan, ini sama sekali tidak memahami dan tidak mengerti kalaupun ada niat jahat, artinya sama sekali tidak tahu. Tidak ada persekongkolan maupun pemufakatan jahat,” ungkap Ilham.

Selanjutnya, sambung Ilham, kliennya menyampaikan bahwa, terhadap indikasi atau dugaan yang merugikan negara, kliennya menegaskan tidak sama sekali menikmati.

“Harapannya dengan mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-undang perbankan maupun internal dari Bank itu sendiri memang sudah dilalui tahapan-tahapan sebagaimana mestinya. Nah persoalan ada oknum tanda petik yang diduga menguntungkan diri sendiri hingga mengakibatkan artinya dari sisi kewenangan klien kami sehingga persoalan ini diikut sertakan, kami tegaskan bahwa klien kami sudah melakukan sesuai mekanismen dan melihat rentetan tupoksi yang sesuai prosedur dan pada saat pencairan juga sudah ada rekening-rekeningnya masing-masing. Persoalan kemudian alirannya diduga kemana-mana, ini diluar tanggungjawab dan tupoksi klien kami,” jelas Ilham.

“Maka harapan kami, dengan demikian, satu karena klien kami ini masih bekerja dan menghormati proses hukum, kemudian sebagai haknya sebagai warga negara, dari sisi kemanusiaan kami memohon betul penangguhan dipertimbangkan. Kami menghargai proses hukum. Namun kami memohon betul dengan kebijakan, dengan keterbukaan seksama untuk dipertimbangkan, bukannya kami menghambat atau apa, kami sangat mendukung adaipun itu sesuai dengan regulasi hukum yang ada. Siapapun yang terlibat kami harap diperlakukan hukum yang sama,” tutup Ilham.

Diketahui, dalam kasus ini Kejati Bengkulu menetapkan tiga tersangka yakni RR yang terlebih dahulu ditetapkan. Kemudian menyusul dua tersangka lainnya yaitu AS dan ES.

Dalam kasus dugaan korupsi di salah satu Bank Syariah tersebut telah ditemukan perbuatan melawan hukum yakni adanya dugaan pemalsuan dokumen, pemalsuan data yang diduga dilakukan oknum Bank itu sendiri dan estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!