BencoolenTimes.com, – M-S, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pekab) Bengkulu Tengah (Benteng) resmi dipecat tidak dengan hormat lantaran bergabung dengan partai politik.
M-S resmi dipecat sebagai ASN berdasarkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kemudian, terdapat satu ASN inisal I-A yang bertugas di RSUD Bengkulu Tengah juga resmi dipecat, lantaran tidak pernah masuk kerja.
Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi mengatakan, saat ini sedang proses pembuatan SK (Surat Keputusan) yang nantinya akan ditandatangani oleh Bupati Bengkulu Tengah.
“Dua ASN resmi dipecat dan saat ini dalam proses pembuatan SK PJ Bupati Bengkulu Tengah,” kata Apileslipi, Rabu (9/8/2023).
Apileslipi menyatakan, M-S diberhentikan dengan tidak hormat sementara, untuk I-A akan diberhentikan dengan hormat.
“Jadi, yang M-S diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, sedangkan I-A diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ungkap Apileslipi.
Apileslipi menyebut, jika diberhentikan dengan tidak hormat, maka tunjangan gaji pensiun per bulan tidak diterima.
“Sedangkan jika diberhentikan dengan hormat maka masih menerima tunjangan dengan syarat masa kerja minimal 20 tahun dan usia minimal 50 tahun,” jelas Apileslipi. (JRS)



