Wednesday, October 4, 2023
spot_img

Teuku Minta Pemkot Bengkulu Buat Regulasi Retribusi Truk Batu Bara Melintas di Perkotaan

BencoolenTimes.com, – Lalu lalangnya kendaraan truk batu bara di jalan wilayah perkotaan Bengkulu menuju Pelabuhan Pulau Baai dinilai membuat keamanan pengendara terancam.

Hampir 22 jam dari daerah kabupaten tetangga menuju Kota Bengkulu yang berlabuh di Pelabuhan Pulau Baai per hari dan dinilai berdampak negatif bagi warga Kota Bengkulu jika tidak diimbangi dengan retribusi dan kompensasi yang diterima warga Kota Bengkulu.

Misalnya, timbulnya jalan rusak dibeberapa titik akibat dilewati truk batu bara, sehingga meningkatkan polusi udara, terganggunya pengendara lain akibat adanya konvoy truk batu bara. Selain itu, masih adanya truk batu bara tak menutup muatan dengan benar, sehingga menganggu kenyamanan penduduk akibat bisingnya suara kendaraan, serta diperparah dengan kemacetan.

Baca Juga  Gaduh Penetapan Sekda Jadi Pj Walikota Bengkulu, Usulan Menteri Dinilai Abu-abu

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu membuat regulasi Peraturan Walikota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu untuk memungut retribusi atas kendaraan truk batu bara yang melintas di wilayah Kota Bengkulu.

“Ini kan wilayah Kota Bengkulu, kenapa kita tidak mendapatkan satu rupiah pun dari perusahaan batu bara ini. Ini sudah pernah disampaikan kepada Pemerintah Kota Bengkulu, namun hingga saat ini belum ada regulasinya,” kata Teuku Zulkarnain, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga  Arif Gunadi Ditunjuk Jadi Pj Walikota Bengkulu, DPRD: Segera Dilantik, Jangan Ada Kekosongan Jabatan

Teuku menegaskan, dampak negatif yang didapat warga Kota Bengkulu dari truk batu bara berbanding terbalik dengan pengusaha batu bara dan PT Pelindo yang meraup keuntungan.

“Bayangkan saja, berapa ribu ton batu bara setiap hari masuk ke wilayah kota Bengkulu namun warga Kota Bengkulu hanya menonton saja, dan hal ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Teuku.

Teuku berkaca dengan daerah lain yang telah menetapkan regulasi retribusi bagi truk batu bara seperti daerah Muara Enem, Lahat, Jambi dan Kalimantan.

Baca Juga  Kasus Samisake, Kejari Dalami Dugaan Keterlibatan ASN

“Saya pernah bertanya apakah daerah tersebut mendapatkan retribusi dan kompensasi dari pertambangan, dan ternyata itu ada,” tukas Teuku. (JRS)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!