15.4 C
New York
Friday, May 1, 2026

Buy now

spot_img

Teuku Minta Pemkot Bengkulu Buat Regulasi Retribusi Truk Batu Bara Melintas di Perkotaan

BencoolenTimes.com, – Lalu lalangnya kendaraan truk batu bara di jalan wilayah perkotaan Bengkulu menuju Pelabuhan Pulau Baai dinilai membuat keamanan pengendara terancam.

Hampir 22 jam dari daerah kabupaten tetangga menuju Kota Bengkulu yang berlabuh di Pelabuhan Pulau Baai per hari dan dinilai berdampak negatif bagi warga Kota Bengkulu jika tidak diimbangi dengan retribusi dan kompensasi yang diterima warga Kota Bengkulu.

Misalnya, timbulnya jalan rusak dibeberapa titik akibat dilewati truk batu bara, sehingga meningkatkan polusi udara, terganggunya pengendara lain akibat adanya konvoy truk batu bara. Selain itu, masih adanya truk batu bara tak menutup muatan dengan benar, sehingga menganggu kenyamanan penduduk akibat bisingnya suara kendaraan, serta diperparah dengan kemacetan.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Tekankan Solidaritas dan Kinerja Aparat Penegak Perda

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu membuat regulasi Peraturan Walikota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu untuk memungut retribusi atas kendaraan truk batu bara yang melintas di wilayah Kota Bengkulu.

“Ini kan wilayah Kota Bengkulu, kenapa kita tidak mendapatkan satu rupiah pun dari perusahaan batu bara ini. Ini sudah pernah disampaikan kepada Pemerintah Kota Bengkulu, namun hingga saat ini belum ada regulasinya,” kata Teuku Zulkarnain, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir

Teuku menegaskan, dampak negatif yang didapat warga Kota Bengkulu dari truk batu bara berbanding terbalik dengan pengusaha batu bara dan PT Pelindo yang meraup keuntungan.

“Bayangkan saja, berapa ribu ton batu bara setiap hari masuk ke wilayah kota Bengkulu namun warga Kota Bengkulu hanya menonton saja, dan hal ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Teuku.

Teuku berkaca dengan daerah lain yang telah menetapkan regulasi retribusi bagi truk batu bara seperti daerah Muara Enem, Lahat, Jambi dan Kalimantan.

Baca Juga  Walikota Bengkulu Terima Penghargaan Bergengsi “National Governance Awards 2026”

“Saya pernah bertanya apakah daerah tersebut mendapatkan retribusi dan kompensasi dari pertambangan, dan ternyata itu ada,” tukas Teuku. (JRS)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!