BencoolenTimes.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Rejang Lebong (RL) sudah selesai digelar. Namun bukan berarti tidak muncul riak-riak persoalan pasca pelaksanaan Pilkades. Salah satunya yang terjadi di Desa Rimbo Recap (RR) Kecamatan Curup Selatan Kabupaten RL.
Terbukti, puluhan perwakilan warga Desa RR Kecamatan Curup Selatan, mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten RL, Senin (26/6/2023) pagi.
Kedatangan mereka, tidak lain mewakili 281 warga Desa RR yang diduga tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilkades lantaran tidak mendapatkan undangan saat hari pencoblosan.


Hal ini karena dugaan kecurangan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades di Desa RR yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu. Kedatangan puluhan perwakilan warga ini, disambung staf Dinas PMD Kabupaten RL, lantaran Kepala Dinas (Kadis) maupun pejabat lainnya sedang tidak ada di kantor.
Menurut koordinator warga yang mendatangi Dedi Dores (44), warga merasa dirugikan, saat pelaksanaan Pilkades di desa mereka. Karena disinyalir, diduga ada permainan dari oknum Panitia Pilkades, sehingga 281 warga tidak bisa memilih karena tidak ada undangan.
‘’Makanya kami datang ke Dinas PMD, bukan hanya dengan warga saja, melainkan juga, menyertakan 3 orang panitia pilkades. Karena ada dugaan kecurangan dilakukan beberapa oknum panitia pilkades lainnya,’’ kata Dedi.
Mereka meminta, sambung Dedi, hasil pilkades di Desa RR Kecamatan Curup Selatan untuk dibatalkan. Karena memang dugaan kecurangan sangat kentara, seperti salah satu panitia pilakdes yang tidak berdomisli di desa mereka atau diketahui baru pindah domisili. Serta 281 warga yang diduga tidak dapat undangan, saat akan memilih menunjukkan KTP, tetap tidak bsia menyalurkan hak suaranya.
‘’Lebih 70 warga dari 281 warga yang tidak dapat undangan untuk menyalurkan hak suaranya, sudah menyampaikan laporan disertai bukti KTP dan KK kalau mereka tidak dapat undangan. Bahkan belakangan diketahui, diduga ada juga warga yang tidak berdomisili di desa Rimbo Recap, malah bisa ikut memilih,’’ sambung Dedi.


Sementara itu, Fitria Ningsih yang merupakan panitia pilkades dan ikut bersama warga mendatangi Kantor Dinas PMD Kabupaten RL menyebutkan, kejanggalan terlihat saat pendataan pemilih. Dimana mereka beberapa kali tidak diundang dan beberapa nama warga yang tidak tercatat, kemudian mereka usulkan atau sampaikan untuk masuk dalam mata pilih, tidak diakomodir, sehingga tidak masuk dalam DPT Pilkades di Desa RR.
“Padahal warga ini bukan orang baru, tapi orang lama dan tinggal menetap di Desa Rimbo Recap. Namun tidak diakomodir dan diduga tidak masuk dalam DPT, sehingga tidak dapat undangan untuk mencoblos,’’ ungkap Fitria.
Sedangkan, staf Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas PMD Kabupaten RL Wizky Eldo Hestory yang menerima rombongan warga mengatakan, mereka sudah memberikan penjelasan kepada warga. Agar mereka terlebih dahulu menyampaikan keberatan atau permasalahan tersebut kepada pihak Panitia Pengawas (Panwas) pilkades tingkat desa.
“Untuk laporan keberatan ini, juga ada tahapannya dan tidak bisa langsung ke tingkat kabupaten. Diawali laporan dulu di tingkat desa selama 14 hari. Jika memang tidak ada penyelesaian atau titik temu, baru dilanjutkan ke tingkat kecamatan yang diproses selama 8 hari lamanya. Jika memang juga tidak ada kesimpulan atau keputusan, baru dilanjutkan ke tingkat kabupaten,’’ terang Eldo.(OIL)