13.1 C
New York
Monday, May 25, 2026

Buy now

spot_img

Tiga Blok Potensi Batubara di Bengkulu Diajukan Lelang

BencoolenTimes.com – Tiga blok potensi komoditas Batubara di Provinsi Bengkulu, diajukan proses lelang ke Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral Republik Indonesia (ESDM RI).

Tiga blok potensi Batubara diajukan Lelang, disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana.

‘’Ketiga blok yang memiliki potensi tersebut, yakni blok Marga Sakti Sebelat serta blok Ketahun dan Pinang Raya di Kabupaten Bengkulu Utara,’’ ungkap Donni.

Donni, mengatakan, Ketiga blok ini bakal diajukan atau diusulkan pihaknya kepada Kementerian ESDM RI untuk lelang pada tahun ini. ‘’Adapun yang dilelang terkait potensi ini, yakni potensi Izin Usaha Pertambangan (IUP),’’ kata Donni.

Donni menegaskan, bahwa proses lelang dipastikan akan berlangsung transparan melalui aplikasi lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

‘’Lelang tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Bagi peserta yang ikut lelang, tentunya harus mendaftarkan diri di akun OSS BPKM,’’ tegas Donni.

Donni membeberkan, dalam proses lelang IUP ini berbeda dengan pengadaan barang dan jasa. Karena lelang IUP ini pemenangnya merupakan penawar tertinggi.

‘’Kalau pengadaan barang dan jasa, pemenang lelang tentu saja yang menawar paling rendah. Jadi antara lelang IUP minerba ini, jauh sekali perbedaannya dengan lelang pengadaan barang dan jasa,’’ beber Donni.

Donni melanjutkan, aplikasi lelang IUP ini bisa diperoleh dengan mengkses situs web minerba.esdm.go.id/lelang. Dalam proses lelang WIUP, tentunya peserta harus memerhatikan sejumlah persyaratan.

‘’Mendaftar di akun OSS BPKM, lalu peserta juga harus mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis, pengelolaan lingkungan, dan finansial,’’ lanjut Donni.

Donni juga menambahkan tata cara dan persyaratan lelang WIUP minerba dapat mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM. B/2023.

‘’Jadi sekarang ini bagi pengusaha tambang yang ingin berusaha bidang pertambangan, khususnya batubara terlebih dahulu harus mengikuti proses lelang WIUP tersebut,’’ demikian Donni.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!