BencoolenTimes.com, – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap tiga orang warga Kota Bengkulu diantaranya SB (46), RN (24), MA (24) saat berada di Kelurahan Sukamerindu, Selasa (15/12/2020).
Mereka ditangkap lantaran diduga menguasai narkotika jenis ganja dan sabu sabu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020) mengatakan, ketiganya ditangkap bersama barang bukti 1 paket yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dibungkus plastik klip bening.
Lalu 1 Linting yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja siap pakai, dan 5 paket yang diduga Narkotika golongan I Jenis ganja dibungkus kertas putih.
“Saat ini tersangka dan barang bukti masih dalam pendalaman penyidik dan pengembangan lebih lanjut terkait asal barang haram tersebut,” jelas Sudarno. (Bay)