14.1 C
New York
Wednesday, March 26, 2025

Buy now

spot_img

Tim Kuasa Hukum: Jurisprudensi Bisa Jadi Acuan Menetapkan Agusrin-Imron Sebagai Paslon

BencoolenTimes.com, – Tim Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin – Imron Rosyadi resmi sudah melampirkan 44 berkas materi gugatan.

Gugatan itu diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, untuk melawan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang menetapkan Agusrin-Imron Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Ketua Tim Hukum Novran Harisan, usai menyampaikan materi gugatan di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Senin (5/10/2020) mengatakan, total materi gugatan yang dimasukkan 44 berkas. Sebelumnya sudah 26 berkas, karena ada perbaikan materi maka ada 19 materi gugatan yang dimasukkan lagi ke Bawaslu.

Novran Harisan mengungkapkan, dari 44 materi itu dilampirkan juga mengenai Jurisprudensi atau pengertian mendalam tentang hukum yang memperkuat pemohonan.

Hal itu, menurutnya bisa dijadikan acuan dan pedoman untuk menetapkan Agusrin-Imron menjadi Pasangan Calon seperti yang terjadi di Lampung Selatan yang mana ada Bapaslon yang ditetapkan TMS dan bisa ditetapkan sebagai Paslon dan mendapat nomor urut.

“Di Lampung Selatan dan di Dompo itu permohonannya dikabulkan. Awalnya dinyatakan TMS oleh KPU, Ini merupakan Jurisprudensi juga berkaitan dan tidak ada perbedaannya dengan pak Agusrin-Imron. Disitu permohonan tentang permasalahan-permasalahan sengketa dikabulkan. Bahkan ada Calon yakni Yusak juga seperti itu, dan berdasarkan penetapan KPU Yusak ditetapkan sebagai Paslon dan dapat nomor urut,” ungkap Novran.

Novran berharap, apa yang terjadi di Lampung Selatan dan di Dompo dijadikan acuan KPU untuk Jurisprudensi dan menetapkan bahwa Agusrin-Imron berhak menjadi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Selain itu juga, ada putusan Mahkamah Agung mengenai penafsiran-penafsiran tentang Narapidana, bebas bersyarat dan bebas murni ataupun bebas berakhir.

“Fatwa Mahkamah Agung disitu menyebutkan ada permintaan dari Ketua Bawaslu RI tentang kaitannya dengan penafsiran-penafsiran tentang Narapidana, bebas bersyarat dan bebas murni ataupun bebas berakhir. Fatwa Mahkamah Agung itu bisa menjadi acuan Bawaslu maupun KPU di seluruh Indonesia,” tukas Novran. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!