BencoolenTimes.com, – Tim Macan Suban Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Rejang Lebong menangkap terduga pengedar narkotika HW (38) warga Kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang lebong di Jalan Nur Arifin Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (17/9/2021) sore.
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Susilo mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba yang dilakukan terduga pelaku. Lalu tim Satnarkoba Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti 1 paket sedang sabu, 1 paket kecil sabu, uang tunai Rp 1.750.000, skop plastik warna merah putih, 1 dompet warna coklat dan 1 dompet warna hitam.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti dalam pengbangan kita, Satnarkoba,” kata Susilo.
Susilo menambahkan, terduga pelaku terancam pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (FRS/PDR)