BencoolenTimes.com – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014 lalu.
Terpidana kasus penipuan tersebut bernama Heriyanto yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Heriyanto diketahui melakukan tindak pidana penggelapan bersama rekannya berupa BPKB mobil Merk Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006, B 8138 PJ.
Diketahui, Terpidana Heriyanto sudah memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor : 64/K/Pid/2014, tanggal 20 April 2014 dengan amar putusan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan, serta terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.
Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Tim Tabur Kejati Sumsel sudah melakukan pemantauan terhadap Heriyanto sejak beberapa hari belakangan.
Dimana, informasi yang didapatkan Tim Tabur, bahwa Heriyanto teridentifikasi keberadaanya di rumah kontrakan anaknya di kawasan seputaran Bukit Kecil, Kota Palembang.
Setelah memastikan posisi Heriyanto, Tim Tabur langsung melakukan upaya pengamanan dan berhasil mengamankannya di salah satu Mini Market, tepatnya di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang.
‘’Terpidana Heriyanto ini sempat melakukan perlawanan namun kita tetap berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat ini Terpidana Heriyanto sudah kita serahkan ke Kejari Palembang untuk upaya hukum selanjutnya,’’ jelas Vanny.
Ditambahkan Vanny, Terpidana Heriyanto merupakan DPO ke-8 yang berhasil diamankan sejak Januari 2025. Sehingga di imbau kepada mereka yang masuk dalam DPO jajaran Kejati Sumsel, agar segera menyerahkan diri.
‘’Karena kita pastikan, Tim Tabur Kejaksaan terus melakukan pengejaran dan penangkapan. Intinya,tidak akan ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,’’ imbuh Vanny.(OIL)



