BencoolenTimes.com, – Tim Yustisi Satuan Tugas Covid-19 Kota Bengkulu akan menyegel Cafe Casablanca yang ada di Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Hal tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait Cafe Casablanca yang belakangan ini viral karena diduga bebas beroperasi tanpa mematuhi protokol kesehatan serta melewati batas waktu yang sudah ditentukan dalam Surat Edaran Walikota Bengkulu.
Sebelumnya tim yustisi sudah meminta manajemen cafe menandatangani surat perjanjian agar tidak beroperasi diatas pukul 22.00 WIB. Namun diduga cafe terdebut masih bandel.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu Yurizal membenarkan terkait kabar bahwa tim yustisi akan menyegel tempat hiburan tersebut.(Bay)



