BencoolenTimes.com, – Tindakan tegas dilakukan tim yustisi Covid-19 Kota Bengkulu setelah mendapat laporan masyarakat terkait aktifitas cafe Casablanca yang ada di Pantai Panjang Kota Bengkulu diduga beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan dalam surat edaran Walikota Bengkulu.
Tim yustisi Covid-19Kota Bengkulu yang terdiri dari Satpol PP Kota, pihak kepolisian serta TNI dan pihak terkait lainnya menyegel hiburan malam Cafe Casablanca, Selasa (2/2/2021) malam.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu Yurizal mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa hiburan malam tersebut beraktifitas diatas pukul 22.00 WIB yang mana hal itu melanggar Surat Edaran Walikota Bengkulu.
Sebelum melakukan penyegelan, tim yustisi sudah mengingatkan pihak Cafe agar tidak beraktifitas diatas pukul 22.00 WIB sesuai Surat Edaran Walikota. Pihak cafe sebelumnya juga telah diminta menandatangani surat perjanjian agar mengindahkan Surat Edaran Walikota, namun diduga bandel sehingga sesuai yang tertera dalam surat perjanjian maka Cafe disegel.
“Kita dalam kegiatan ini dibantu dari pihak kepolisian, pihak TNI dan jajaran terkait yang tergabung dalam tim yustisi Kota Bengkulu,” kata Yurizal.
Untuk diketahui, penyegelan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait Cafe Casablanca yang belakangan ini viral karena diduga bebas beroperasi tanpa mematuhi protokol kesehatan serta melewati batas waktu yang sudah ditentukan dalam Surat Edaran Walikota Bengkulu. (Bay)
Simak liputannya di Kanal BDTV