BencoolenTimes.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis Tahun Anggaran (TA) 2023.
Sejauh ini, Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong, mulai melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Bahkan disebutkan, mereka sudah melakukan undangan klarifikasi terhadap PJs. Kades Ketenong II beberapa waktu lalu.
Seperti yang disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri. ”Benar, PJs. Kades sudah kita lakukan klarifikasi,” kata Rabnus.
Selain klarifikasi PJs. Kades, sambung Rabnus, mereka juga akan mengklarifikasi perangkat desa lainnya. Serta melakukan pengecekan lapangan, tiga kegiatan yang menjadi Dumas di Desa Ketenong II.
Tiga kegiatan yang menjadi Dumas tersebut, lanjut Rabnus, yaitu kegiatan  program Musim Tanam Dua (MT2) dengan nilai anggaran Rp 62 juta untuk 50 hektare sawah. Kemudian realisasi kegiatan ketahanan pangan, pagu senilai anggaran Rp 91 juta lebih, dengan item kegiatan budidaya ikan lele dan kegiatan pembangunan sarana olah raga berupa lapangan yang di bangun di lahan seluas 25×27 meter di Desa Ketenong II, senilai Rp 238 juta lebih.
”Pengecekan lapangan segera kita lakukan, khususnya terhadap tiga kegiatan yang menjadi Dumas tersebut. Untuk memastikan ada atau tidaknya potensi melawan hukum dari tiga kegiatan tersebut, sesuai dugaan yang disampaikan dalam Dumas,” imbuh Rabnus.
Untuk diketahui, Unit Tipikor, Satreskrim Polres Lebong juga sudah mengklarifikasi Bendahara atau Kaur Keuangan dan Sekretaris Desa (Sekdes) Ketenong II.
Selain itu, dalam Dumas yang disampaikan ke Polres Lebong, disebutkan kegiatan ketahanan pangan, dengan pagu anggaran Rp 91 juta lebih berupa budidaya ikan lele, diduga kehendak sepihak PJs. Kades alias tanpa melalui musyawarah desa. Apalagi, lokasi budidaya kolam ikan lele berada di belakang rumah PJs. Kades Ketenong II.
Kemudian, untuk kegiatan realisasi program MT2 yang nilainya Rp 62 juta, dengan luas sasaran mencapai 50 hektare sawah. Hanya saja, diduga pada realisasinya, dari 50 hektare sawah yang ditarget, hanya 20 hektare yang dapat program tersebut.
Sedangkan pembangunan sarana olahraga berupa lapangan yang dibangun dengan anggaran Rp 238 juta lebih, lokasi lahannya belum memiliki kejelasan status kepemilikan.(OIL)



