Friday, September 22, 2023
spot_img

Tolak Praperadilan Daryadi, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Cukup Bukti, Kejari Geber Penyidikan

BencoolenTimes.com, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Lubuklinggau menolak praperadilan Daryadi (pimpinan PT Tapos Andalan) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Mura Sempurna Kabupaten Musi Rawas tahun 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Sidang putusan praperadilan yang diketuai hakim tunggal Afif Januarsyah Saleh, SH, MH menyatakan bahwa penetapan tersangka Kejari Lubuklinggau terhadap Daryadi dalam penyidikan dugaan korupsi BUMD yang merugikan negara Rp 6,2 miliar memenuhi alat bukti. Penetapan tersangka terhadap Daryadi dikarenakan Kejari telah menemukan perbuatan melawan hukum serta memiliki dua alat bukti cukup.

“Menolak praperadilan terhadap tersangka pemohon Daryadi. Menyatakan penyidik sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang telah dibuktikan dengan dua alat bukti permulaan yang cukup,” jelas Afif dalam putusannya.

Baca Juga  Kasus PT. Mura Sempurna, Bupati Potensi Diperiksa Kejari

Sementara, Kuasa Hukum Dariyadi yakni Indra Cahaya tidak memberikan komentar banyak terhadap putusan praperadilan yang diputuskan majelis hakim. Ia hanya menyampaikan akan melakukan upaya hukum lain terhadap kliennya tersebut.

Sidang putusan praperadilan tersebut dihadiri kuasa hukum tersangka Daryadi yakni Indra Cahaya, SH, MH selaku pemohon dan Kasubsi Penuntutan Kejari Lubuklinggau Jauhari, SH selaku termohon.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Wenharnol, SH, MH mengatakan, putusan hakim sudah tepat, karena dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka pada suatu perkara korupsi, penyidik tidak sembarangan dan tentu alat bukti sudah cukup sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Pasca putusan hakim, penyidik akan menggeber kembali penyidikan perkaranya, memeriksa saksi-saksi dan mengambil langkag-langkah hukum sesuai ketentuan.

Baca Juga  Ketua DPRD Diperiksa Jaksa Soal Kasus PT. Mura Sempurna

“Tentu penyidikan kita lanjutkan terus, baik itu memeriksa saksi-saksi maupun mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk memperkuat bukti yang sudah ada, sebelum perkara masuk ke persidangan nanti,” jelas Bang Kapten sapaan akrabnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (31/8/2023).

Diketahui, kasus ini telah menjerat tiga tersangka yakni Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Mura Sempurna Andriyanto dan dua staf khusus Bupati Musi Rawas Bidang Percepatan Pembangunan, Ismun Yahya, dan Dariyadi pimpinan PT. Tapos Andalan Nusantara selaku rekanan.

Sekadar informasi, pengungkapan dugaan korupsi bermula saat Pemkab Musi Rawas melakukan penyertaan modal untuk modal usaha Tandan Buah Segar (TBS) sawit dengan perjanjian ke BUMD akan diberi fee setiap bulannya pada tahun 2021. Dalam perjanjian kesepakatan itu, BUMD PT. Mura Sempurna akan menerima Rp.375 juta setiap bulannya. Namun faktanya, dari bulan pertama hingga kedua fee yang dijanjikan tidak diberikan. (BAY)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
spot_img
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!