BencoolenTimes.com – Perkara dugaan korupsi Pembangunan Rumah Produksi Gula Aren (RPGA) tahun anggaran (TA) 2021 di Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong (RL), segera memasuki babak baru.
Ketiga tersangka, yang sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) RL, masing-masing AA, EW dan DES, sedang menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Diketahui, Kejari RL sudah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 24 Oktober 2024 lalu.
Terbaru, sembari menunggu jadwal sidang tersebut, tiga tersangka melalui perwakilannya, menyerahkan titipan uang pengganti sebesar Rp 269.097.074,49. ‘’Uang pengganti ini merupakan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini, hasil audit perhitungan kerugian negara yang artinya dikembalikan penuh,’’ kata Kajari RL, Fransisco Tarigan, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Albert, SE, SH, AK saat release di Kejari RL.
Dilanjutkan Fransisco, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‘’Dengan adanya itikad baik ketiga tersangka yang telah menyerahkan titipan uang pengganti secara penuh atau utuh dari kerugian negara, ini akan menjadi pertimbangan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menentukan tuntutan nantinya,’’ demikian Fransisco.(OIL)