BencoolenTimes.com – Dugaan tindak pidana korupsi yang diusut Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di Sekretariat Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu nampaknya tidak main-main.
Penyidik Kejati Bengkulu telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kantor Sekwan sejak Selasa, 24 Juni 2025 sekitar jam 11.00 WIB siang dan mengamankan puluhan kontainer berkas yang dimasukan dalam truck untuk dibawa ke Kejati Bengkulu sebagai barang bukti.
Selain berkas yang sudah dimasukan dalam kontainer, penyidik juga menyita beberapa handphone yang ada kaitannya dalam perkara yang diusut Kejati Bengkulu.
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar,SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani,SH,MH didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH mengatakan untuk item yang saat ini diperiksa belum bisa dijelaskan, namun salah satunya merupakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
‘’Banyak itu, ada puluhan Item kita periksa. Untuk detailnya belum bisa disampaikan. Jelasnya berkas yang ada kaitannya semuanya kita amankan, termasuk handohone dan laptop,’’ kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
Terkait kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut, Danang menegaskan pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci, namun dipastikan mencapai miliaran terhadap perkara yang sudah naik penyidikan.
Atas dugaan tindak pidana korupsi di Setwan Provinsi Bengkulu ini, penyidik tidak hanya melakukan penggeledahan di kantor Setwan Provinsi Bengkulu, namun juga di kantor BPKAD Provinsi Bengkulu dengan mengamankan puluhan kontainer berkas yang berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi ini.(JUL)



