BencoolenTimes.com, – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain mengkritisi belum dibayarnya Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sejak triwulan II 2019.
Teuku medesak Pemprov untuk segera mbayar dana tersebut karena sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk pembangunan di Kota.
“Bila pembayaran DBH macet maka pelaksanaan program-program Pemkot juga ikut macet,” kata Teuku, Senin (10/1/2021).
Teuku merincikan, jumlah DBH yang belum dibayar sebesar Rp 68,7 miliar. Bahkan DBH yang belum dibayar tersebut sampai menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga akhirnya Pemprov mengeluarkan surat utang.
“Tapi sampai saat ini DBH itu juga belum kunjung dibayar Pemprov,” jelas Teuku.
Teuku menilai, Pemprov sebenarnya tak punya alasan untuk menahan pembayaran DBH tersebut. Karena, Pemerintah Pusat sudah mentransfer dana itu ke Pemprov.
“Tidak boleh DBH digunakan untuk kepentingan provinsi. Karena itu adalah haknya warga kota,” demikian Teuku. (Bay)
Berikut rincian Utang Pemprov ke Pemkot Bengkulu :
Tahun 2019
PKB : Rp 14,9 miliar
BBN – KB : Rp 9,9 miliar
PBB – KB : Rp 7,4 miliar
AP : Rp 85 juta
Rokok : Rp 2,3 miliar
Tahun 2020
PKB : Rp 15,2 miliar
BBN – KB : Rp 10,3 miliar
PBB – KB : Rp 8,5 miliar
AP : Rp 85 juta