BencoolenTimes.com, – Tim Macan Suban Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong bersama Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) mengamankan seorang wanita muda inisial NK (25) dan oknum pelajar diduga penyalahguna narkoba
saat melakukan penggerebekan di sebuah Rumah di Kecamatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (2/9/2021).
Keduanya digerebek tanpa perlawanan ketika sedang asik nyabu.
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Susilo saat dikonfirmasi, Sabtu (4/9/2021) mengatakan, dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yakni paket sabu, sisa paket ektasi yang sudah dihancurkan, uang tunai kurang lebih Rp 4 juta lebih, korek api, alat hisap dan ada beberapa handphone yang 2 diantaranya merupakan handphone yang digadaikan dengan narkotika tersebut.
“Keduanya kita sangkakan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Susilo. (Bay)