BencoolenTimes.com, – Pemerintahan Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara bersama perwakilan warga kembali menyambangi DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (19/6/2023).
Kedatangan yang dua kali ini bertujuan untuk meminta kejelasan terkait keberadaan lahan yang disebut-sebut milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII, namun terlantar dan saat ini digarap warga.
Kades Urai, Nodi Haryanda didampingi warga menyampaikan, pihaknya kembali datang ke DPRD Provinsi Bengkulu biar ada kejelasan terkait lahan terlantar yang dikabarkan milik PTPN VII. Dimana pihaknya meminta agar DPRD Provinsi Bengkulu dapat memanggil pihak BPN dan PTPN VII, guna memastikan keberadaan lahan terlantar yang sudah digarap warga.
“Kepastian yang kita minta itu, apakah lahan tersebut masuk Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII atau tidak. Kalau memang masuk HGU PTPN VII, kenapa sudah 18 tahun lebih terlantar. Besar harapan kita juga BPN dapat menyatakan lahan itu terlantar, sehingga masyarakat kita bisa nyaman dan aman menggarap di sana,” ungkap Nodi.
Lanjutnya, lahan desa yang ada saat ini tidak memungkinkan lagi. Pertama karena disebabkan abrasi, dan bagian lain merupakan wilayah transmigrasi.
“Jadi warga tidak ada lahan lagi, sehingga akhirnya beberapa warga sejak lima tahun lalu menggarap lahan yang terlatar tersebut. Ada sekitar 450 kepala keluarga yang membutuhkan lahan itu,” tegas Nodi.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH yang menerima kedatangan warga menyampaikan, bakal segera menindaklanjuti persoalan ini. Mengingat lahan garapan yang dimaksud, sudah termasuk salah satu kebutuhan mendesak raturan warga. Pihaknya juga mendorong agar pemerintah daerah juga dapat mengambil sikap.
“Karena bagaimanapun juga ini menyangkut kehidupan masyarakat provinsi kita, jadi kita tidak bisa berdiam diri saja. Sebagaimana diketahui persoalan ini sebelumnya juga disampaikan ke Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, sehingga dalam tindaklanjutnya nanti kita koordinasikan secepatnya,” demikian Usin. (RLS/JRS).