BencoolenTimes.com, – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu bersama TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bengkulu razia masker ke pengguna Jalan Raya dengan titik di Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu, Senin (26/7/2021).
Razia masker tersebut untuk pemutusan penyebaran Covid-19 di kota Bengkulu serta berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (lnmendagri) nomor 5 tahun 2021 bahwa Kota Bengkulu masuk dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level III naik level IV.
Kasat Lantas Polres Bengkulu AKP Kadek Suwantoro mengatakan, razia gabungan tersebut selain sebagai pengawasan juga merupakan penertiban pengguna jalan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan diberi edukasi, sanksi sosial serta imbauan.
“Baik bagi pengguna jalan roda 2 dan roda 4 yang tidak memakai masker akan kita hentikan dan diberi edukasi dengan 5 item tindaklanjut, pertama melakukan pendataan sesuai KTP. Selanjutnya dikasih saksi sosial berfoto di bingkai dengan ada tulisan “saya melanggar protokol Covid-19, saya mohon maaf telah melanggar prokes Covid-19 dan berjanji tidak akan melanggar kembali”. Kemudian pemberian edukasi rohani, memberi jamu dan vitamin serta diberi masker,” kata Kadek.

Sebanyak 23 orang pengguna jalan yang terjaring razia karena tidak memakai masker dan ada yang membawa masker namun hanya dikantongi.
“Ada yang sama sekali tidak memakai masker dan ada yang membawa namun hanya dikantongi saja,” jelas Kadek.
Selain itu, dihadirkan robot Bumbelbi sebagai ikon biar pendekatan kepada masyarakat lebih humanis serta tidak merasa menyeramkan bagi masyarakat dalam memberikan edukasi.
“Mudah-mudahan masyarakat sadar bahwa memang Covid-19 di Kota Bengkulu meningkat sekarang ini. Sehingga mereka tertib dan taat Prokes,” tutup Kadek. (JRS)



