BencoolenTimes.com, – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi BBM dan Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat DPRD Seluma Provinsi Bengkulu menjalani pemeriksaan di Subdit Tipikot Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Senin (16/1/2023).
Saat ini ketiga tersangka yang merupakan mantan pimpinan Dewan Seluma yakni, Husni Tamrin, Ulil Hamidi dan Okti memenuhi panggilan penyidik Polda Bengkulu dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya, tersangka sempat dipanggil Polda namun tersangka belum memenuhi panggilan dan sekarang merupakan panggilan kedua.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi saat dikondirmasi membenarkan bahwa ketiga tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
“Ketiganya memenuhi panggilan, untuk tahap 2 nya masih dikoordinasikan dengan Jaksanya. Inikan sudah P21 tinggal pelimpahan dan sedang dikoordinasikan. Intinya ini panggilan keduanya,” kata Anuardi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Sebelumnya dalam kasus ini, sudah ada tiga orang yang divonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yakni Fery Lastoni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran Samsul Asri dan Sekwan Supriadi. (Bay)



