BencoolenTimes.Com – Diduga lakukan pungutan liar (pungli), 7 pengelola Pasar Pagar Dewa, Kamis (23/4/2020) siang diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Mereka, MT (47) ketua dan pengelola pasar, MS (27) istri MT, kemudian IK (43) tukang tagih lapak, lalu No (28), RS (31) Ju (26) dan BS (39) semuanya tukang pungut parkir.
Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP. Max Mariners, S.Ik, MH, 7 warga itu diamankan ke Polda Bengkulu.
Ada dugaan surat untuk melakukan pungli itu dipalsukan, berikut dengan karcis retribusi pasar yang digunakan untuk memungut uang dari pedagang.
“Karcis itu menjadi dasar pelaku untuk menagih kepada para pedagang. Juga memungut parkir dari pengunjung pasar. Kami dapat laporan dari masyarakat, adanya kegiatan pungli ini dan kami lakukan penindakan,” ungkap Max.
Lebih lanjut dijelaskan Max, ada surat Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2925 / Pdt / 2017, yang menegaskan pengelolaan pasar dilakukan oleh Koperasi Bangun Wijaya.
“Ternyata selain koperasi tersebut, ada anggota lain yang melakukan pungli yang dikelola oleh MT cs. MT ini status legalitasnya tidak jelas. Sehingga kami amankan,” jelas Max.
Setiap pedagang, lanjut Max, dipungut Rp 3.500 per hari. Pedagang juga dibebankan listrik antara Rp 30-40 ribu setiap bulan.
“Mereka (7 warga) akan kami periksa dan diamankan untuk dilakukan pengusutan. Jika terbukti, proses hukumnya akan berlanjut,” demikian Max.(lOR)