18.6 C
New York
Wednesday, May 6, 2026

Buy now

spot_img

Perkara Kucing, Pria Ini Ditangkap Polisi

BencoolenTimes.com, – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu menangkap pria berinisial SB (37) warga warga Desa Karang Anyar I Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu karena terlibat dalam kasus dugaan pencurian.

Kapolres Bengkulu Utara melalui KBO Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu Mukh Asnawi saat konferensi pers, di Mapolres Bengkulu Utara, Senin (20/07/2020) mengatakan, tersangka yang ditangkap tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya terkait kasus dugaan pencurian kucing anggora pada bulan April 2020 lalu.

Baca Juga  Kuasa Hukum Terdakwa Tipibank Apresiasi APH

Setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bengkulu Utara untuk ditindaklanjuti. Tersangka ini merupakan penadah atau orang yang membeli kucing anggora yang diduga hasil curian.

“Tersangka dijerar Pasal 480 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dikarenakan dari tersangka bersedia menerima sesuatu hasil dari sebuah tindak pidana dari tersangka lainnya,” jelas Asnawi. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!