14.7 C
New York
Saturday, April 19, 2025

Buy now

spot_img

Mantan Ketua Pansus Sesalkan Pihak BTN Kucurkan Dana Pinjaman ke PT. TPMB

BencoolenTimes.com, – Mantan ketua Panitia Khusus (Pansus) aset tahun 2017 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Heri Ifzan menyesalkan ada pihak Bank Tabungan Negara (BTN) yang mengucurkan dana pinjaman ke PT. Tiga Putera Mandiri Bengkulu (TPMB) selaku pihak pengembang Perumahan Grand Korpri Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu yang diduga berdiri diatas aset Pemerintah Kota Bengkulu seluas 8,6 hektar yang saat ini dalam penyidikan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Heri Ifzan saat diwawancarai belum lama ini mengatakan semestinya pihak bank sebelum mengucurkan dana pinjaman harus melakukan verifikasi terlebih dahulu soal status sertifikat lahan yang dijaminkan oleh PT. Tiga Putera Mandiri Bengkulu selaku pengembang. Hal tersebut harus dilakukan pihak bank karena tim Pansus aset DPRD Kota Bengkulu
pada tahun 2017 lalu sudah menyatakan bahwa lahan 8,6 hektar di perumnas Korpri merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bengkulu.

“Yang pasti pihak pengembang yang membeli lahannya tidak mungkin masyarakat yang mengajukan ke Bank. Bank ini tentu mempelajari surat-suratnya seperti apa. Kita juga sangat menyayangkan kepada pihak Bank BTN, kalau memang jelas permasalahannya seperti ini, seharusnya Bank BTN tidak memberikan modal kepada pihak pengembang karena status lahan itu sudah jelas,” kata Heri Ifzan.

Sementara Kuasa Hukum PT. Tiga Putera Mandiri Bengkulu Deden Abdul Hakim mengatakan, bahwa meminjam dana ke bank merupakan hak pengembang supaya bisnisnya jalan, tapi juga waktu itu pernah tidak disetujui oleh BTN, dan yang perlu diketahui sertifikat itu pasti akan di BTN karena jadi hak tanggungan, karena ketika sudah ada konsumen mereka kredit di Bank, jadi sertifikat itu sudah ada di BTN. Tentunya disitu ada kucuran dana dari BTN, pembiayaan itu posisinya kepada masyarakat bukan kepada PT. Tiga Putera Mandiri.

“Dan itu masyarakat sudah mendapatkan, sudah banyak masyarakat bahkan ratusan jumlahnya yang sudah kredit dan membayar selama ini mm melalui BTN. Itu rumah subsidi dan ada klasifikasinya ada yang 119 juta dan sebagainya. Tapi tidak lebih dari angka itu dalam satu rumah, karena ada aturannya, kalau harga rumah subsidi,” jelas Deden.

Berdasarkan informasi didapat, pejabat BTN yang mengurus pinjaman dana PT. Tiga Putera Mandiri tersebut sudah di mutasi di Provinsi lain dan tidak lagi di Bengkulu.

Diketahui, dalam penyidikan kasus ini tim penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi antara lain, Camat Muara Bangkahulu, Lurah Bentiring dan Direktur PT. Tiga Putra.

Dilansir sebelumnya, kasus ini berawal pada tahun 1995 silam, telah dilakukan pembebasan lahan milik Pemkot seluas 63 hektar yang terletak di Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu oleh tim sembilan yang dibentuk Pemkot. Kemudian dilakukan pengukuran lahan dan hasil pengukuran lahan ternyata luasnya 62,9 hektar.

Kemudian seiring berjalannya waktu, pada tahun 2015 lalu di lahan tersebut diduga telah terjadi penyimpangan oleh oknum tidak bertanggungjawab yang mana penjualannya dilakukan secara terpisah atau parsial yang ujungnya dibuat dalam bentuk satu Hak Guna Bangunan (HGU) dengan luas lahan kurang lebih 8,6 hektar. (Bay)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!